Batampos - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia. Dalam operasi sepanjang 30 Juni hingga 14 Juli 2026, polisi mengungkap 16 kasus dengan menangkap 17 tersangka serta menyita lebih dari 4 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, dan ribuan cartridge vape mengandung etomidate.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan dari 16 kasus tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan itu merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kepri bersama jajaran.
“Selama periode 30 Juni sampai 14 Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama jajaran berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka,” ujar Nona saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/7/2026) kemarin.
Baca Juga: Harga LNG Turun Jadi USD13, PGN: Industri Batam Diuntungkan
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4.044,84 gram, 213,5 butir ekstasi, ekstasi cair seberat 147 gram, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate. Menurut Nona, sebagian besar perkara ditangani Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Ia menegaskan seluruh barang bukti yang berhasil diungkap diduga berasal dari Malaysia. Jalur penyelundupan dari negara tetangga itu masih menjadi perhatian serius karena terus dimanfaatkan jaringan internasional untuk memasukkan narkotika ke wilayah Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali jaringan yang berada di luar negeri.
“Kami terus mengembangkan seluruh kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pengawasan di jalur-jalur masuk Kepulauan Riau juga akan diperketat agar penyelundupan narkotika dari Malaysia dapat ditekan,” kata Suyono.
Baca Juga: Semarak Nobar Piala Dunia, Pemko Batam Siapkan Dua Motor bagi Warga
Ia menambahkan, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak