Batampos - Aksi penjambretan yang sempat viral di media sosial setelah korban diancam menggunakan pisau di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Nongsa, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang diamankan berinisial AS, 36, warga Bengkong Telaga Indah. Ia ditangkap pada Selasa (14/7) sekitar pukul 22.40 WIB di kediamannya di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Yantho Pasaribu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Baca Juga: Polda Kepri Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Sita 4 Kilogram Sabu dari Jaringan Malaysia
Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di wilayah Bengkong.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan tersebut,” ujarnya.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Saat itu korban berinisial A sedang berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Kampung Melayu, Batu Besar.
Baca Juga: Lapor Pak Polisi! Balap Liar Masih Marak di Batam Kota
“Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru,” jelas Aditya.
Salah seorang pelaku yang duduk di belakang kemudian mengeluarkan pisau dan memotong tali tas selempang milik korban. Setelah berhasil membawa kabur tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Di dalam tas korban terdapat dompet berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Nongsa dan kasus tersebut langsung ditangani Unit Reskrim.
“Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi uang tunai dan surat-surat berharga,” sebut Aditya.
Baca Juga: Pencalonan Tunggal, Pilkades Bintan Bisa Batal
Dari hasil pemeriksaan, AS tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksi penjambretan bersama rekannya berinisial Ilham yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengungkap, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di Batam. Selain di depan Perumahan Symphony Land, mereka juga beraksi di Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kecamatan Nongsa, serta di Bundaran Basecamp, Kecamatan Batuaji.
“Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Rayhan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna biru yang digunakan saat beraksi, serta dua helm.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku yang buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak