Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kunci Pengaman Tambahan Jadi Upaya Cegah Curanmor

Eusebius Sara • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:31 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti sepeda motor curian. F. Istimewa
Pelaku pencurian sepeda motor. F. Istimewa

batampos - Polsek Bengkong Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Saat Memarkir Kendaraan Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai masyarakat di Kota Batam. Menyikapi hal tersebut, Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ON (28) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai hilangnya sepeda motor milik korban.
 
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di wilayah Kecamatan Bengkong. Korban berinisial HP baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang saat hendak digunakan pada pagi hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polsek Bengkong.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku ON di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
 
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penegakan hukum yang profesional serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari dukungan informasi yang diberikan warga.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar AKP Tigor Dabariba.
 
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam atau melapor ke kantor kepolisian terdekat agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Editor : Jamil Qasim
Curanmor Batam