Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BGN Bongkar Fakta Keracunan MBG Sidoarjo

J
Penulis: JawaPos❯
Suasana di RSUD Sidoarjo yang merawat santri Ponpes Mambaul Hikam (Dok.Dadang Kurnia/JawaPos.com)
Suasana di RSUD Sidoarjo yang merawat santri Ponpes Mambaul Hikam (Dok.Dadang Kurnia/JawaPos.com)

Advertisement

batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap temuan awal terkait kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur. Hasil penelusuran sementara menunjukkan makanan diduga dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman sehingga meningkatkan risiko keracunan.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan makanan dalam kasus tersebut diperkirakan selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Sesuai standar keamanan pangan yang diterapkan BGN, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB atau maksimal empat jam setelah matang.

Namun, makanan baru disantap para siswa setelah pukul 12.00 WIB, jauh melewati batas waktu aman.

Advertisement

"Penelusuran sementara itu makanan matang di jam 5, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 9. Namun di labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya," kata Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (3/9).

Label Tidak Dipasang di Seluruh Ompreng

BGN juga menemukan kejanggalan pada proses pelabelan makanan. Label yang mencantumkan waktu produksi dan batas konsumsi maksimal ternyata tidak dipasang pada seluruh ompreng, melainkan hanya pada satu wadah sebagai sampel dokumentasi.

Advertisement

Menurut Sudaryono, label tersebut kemudian difoto dan diunggah ke sistem pelaporan MBG, sehingga tidak seluruh paket makanan memiliki informasi waktu konsumsi.

"Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG," ujarnya.

Temuan lainnya menunjukkan makanan yang pada label tercantum harus dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru baru dikirim ke sekolah sekitar 11.30–11.40 WIB. Setelah tiba, makanan baru disantap siswa setelah pukul 12.00 WIB.

"Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah, di mana ompreng diberi batas jam 10 tetapi dikirim jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12," kata Sudaryono.

BGN: Ada Dugaan Kelalaian yang Disengaja

Atas hasil penelusuran sementara tersebut, Sudaryono menilai pelanggaran yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan kelalaian yang disengaja.

Advertisement

Artikel Terkait

 Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Kompak

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Kompak

Sekolah negeri boleh menolak MBG, tetapi keputusan harus disepakati sekolah, komite, dan wali murid. Penerimaan juga tak boleh parsial.

 1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, BGN Ungkap Penyebabnya

1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, BGN Ungkap Penyebabnya

BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Prioritas kini dialihkan ke wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi.

Belasan SPPG Palsukan Dokumen BGN, Sudaryono Ancam Proses Pidana

Belasan SPPG Palsukan Dokumen BGN, Sudaryono Ancam Proses Pidana

Kepala BGN Sudaryono mengungkap belasan SPPG diduga memalsukan dokumen. Pelaku terancam pidana.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer