
batampos – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono geram setelah menemukan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menegaskan, manipulasi dokumen bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada proses pidana.
Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN.
Sudaryono mengungkapkan, BGN sebelumnya telah menerbitkan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara untuk 27.022 SPPG. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan belasan SPPG yang diduga memalsukan dokumen tersebut.
“Ada beberapa, belasan (SPPG),” kata Sudaryono dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @sudaru_sudaryono, Sabtu (29/8).
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar tidak mencoba memanipulasi dokumen, termasuk tanda tangan.
Menurut Sudaryono, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pemberhentian apabila pelanggaran terbukti mengandung unsur pidana.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana,” tegasnya.
Dokumen Bisa Dilacak
Sudaryono mengatakan seluruh proses kerja BGN dilakukan dengan dukungan sistem elektronik. Karena itu, pihak yang mencoba memanipulasi atau memalsukan dokumen tidak serta-merta dapat menghindari pengawasan.
Ia meminta jajaran pelaksana program, mulai KAPPG, KAREK, KORWIL, KORCAM hingga kepala dapur SPPG, memahami aturan dan tidak mengambil jalan pintas dalam mengurus dokumen.
“Jangan dipikir kemudian surat yang kita keluarkan itu kemudian kita tidak cek, atau kita tidak kemudian, kita secara elektronik karena kita kerjanya by system,” ujarnya.



