Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belasan SPPG Palsukan Dokumen BGN, Sudaryono Ancam Proses Pidana

J
Penulis: JawaPos❯
Kepala BGN Sudaryono. Foto: Istimewa
Kepala BGN Sudaryono. Foto: Istimewa

Advertisement

batampos – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono geram setelah menemukan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menegaskan, manipulasi dokumen bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada proses pidana.

Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN.

Sudaryono mengungkapkan, BGN sebelumnya telah menerbitkan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara untuk 27.022 SPPG. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan belasan SPPG yang diduga memalsukan dokumen tersebut.

Advertisement

“Ada beberapa, belasan (SPPG),” kata Sudaryono dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @sudaru_sudaryono, Sabtu (29/8).

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar tidak mencoba memanipulasi dokumen, termasuk tanda tangan.

Menurut Sudaryono, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pemberhentian apabila pelanggaran terbukti mengandung unsur pidana.

Advertisement

“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana,” tegasnya.

Dokumen Bisa Dilacak

Sudaryono mengatakan seluruh proses kerja BGN dilakukan dengan dukungan sistem elektronik. Karena itu, pihak yang mencoba memanipulasi atau memalsukan dokumen tidak serta-merta dapat menghindari pengawasan.

Ia meminta jajaran pelaksana program, mulai KAPPG, KAREK, KORWIL, KORCAM hingga kepala dapur SPPG, memahami aturan dan tidak mengambil jalan pintas dalam mengurus dokumen.

“Jangan dipikir kemudian surat yang kita keluarkan itu kemudian kita tidak cek, atau kita tidak kemudian, kita secara elektronik karena kita kerjanya by system,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

 Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Kompak

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Harus Kompak

Sekolah negeri boleh menolak MBG, tetapi keputusan harus disepakati sekolah, komite, dan wali murid. Penerimaan juga tak boleh parsial.

 1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, BGN Ungkap Penyebabnya

1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, BGN Ungkap Penyebabnya

BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Prioritas kini dialihkan ke wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi.

 BGN Bongkar Fakta Keracunan MBG Sidoarjo

BGN Bongkar Fakta Keracunan MBG Sidoarjo

BGN mengungkap makanan MBG di Sidoarjo dikonsumsi melewati batas waktu aman. Dugaan kelalaian disengaja berpotensi diproses pidana.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer