Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Kirim PMI Ilegal ke Singapura

Yofie Yuhendri • Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:30 WIB
Pasutri Sriyatun dan Edi Kriswanto menjalani persidangan dugaan TPPO PMI ilegal ke Singapura di PN Negeri Batam, kemarin. F Yofi Yuhendri/Batam Pos
Pasutri Sriyatun dan Edi Kriswanto menjalani persidangan dugaan TPPO PMI ilegal ke Singapura di PN Negeri Batam, kemarin. F Yofi Yuhendri/Batam Pos

Batampos - Persidangan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengungkap motif di balik pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura. Terdakwa Priyatun mengaku nekat terlibat dalam praktik tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dalam sidang, Priyatun dihadirkan sebagai terdakwa bersama suaminya, Edi Kriswanto. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku awalnya dihubungi sejumlah calon PMI yang meminta bantuan untuk memperoleh pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Singapura melalui seorang rekannya yang bekerja di agen penyalur tenaga kerja di negara tersebut.

“Dari setiap orang yang berhasil diberangkatkan, saya dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta,” ujar Priyatun dalam persidangan.

Baca Juga: Messi Tetap Istimewa, Menang atau Kalah di Final Piala Dunia 2026

Ia mengatakan kondisi ekonomi keluarganya memburuk setelah sang suami mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan. Saat itu, keluarganya membutuhkan biaya pengobatan yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Saya membutuhkan biaya, karena suami mengalami kecelakaan saat bekerja lalu diberhentikan. Saya tergiur karena memang sedang membutuhkan uang,” katanya.

Priyatun mengaku menyesali perbuatannya, terlebih karena telah melibatkan suaminya dalam kasus tersebut. Menurut dia, Edi hanya diminta membantu mengantarkan para calon PMI yang akan diberangkatkan.

Baca Juga: China dan Pakistan Desak AS-Iran Hentikan Permusuhan dan Kembali Berdialog

“Saya yang memaksa suami untuk menjemput mereka. Saya menyesal. Bahkan sampai sekarang uang yang dijanjikan juga belum saya terima,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara itu terungkap pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumah pasangan tersebut di kawasan Griya Sagulung Permai, Batam, dan menemukan empat perempuan calon PMI yang sedang menunggu proses keberangkatan ke Singapura.

Kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut menjadi salah satu dari belasan perkara TPPO yang tengah ditangani PN Batam. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejak awal 2026 hingga pertengahan Juli, tercatat 11 perkara TPPO masih bergulir di pengadilan, mulai dari tahap pemeriksaan saksi hingga menunggu putusan majelis hakim. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
pemasok PMI Ilegal PMI ilegal pn batam TPPO di Batam