Korban Luka Berat Tabrakan di Simpang K-Square Belum Dapat Ganti Rugi, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Eusebius Sara • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 14:30 WIB
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Proses hukum kecelakaan beruntun di simpang traffic light K-Square, Batam, yang melibatkan mobil Mitsubishi Storm dan sejumlah sepeda motor masih terus bergulir. Hingga pertengahan Juli, dua korban yang mengalami luka berat disebut belum menerima bantuan biaya pengobatan maupun ganti rugi dari pengemudi.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol M. Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian penyebab kecelakaan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut mengarah pada dugaan kelalaian pengemudi dan tidak ditemukan unsur kesengajaan.

"Kasusnya masih on process, kita temukan kelalaian dan bukan kesengajaan," ujar Afiditya.

Baca Juga: Dua Pria Viral Berkelahi di Mal di Batam Berujung Damai di Kepolisian

Ia menjelaskan hingga kini belum tercapai kesepakatan antara pengemudi berinisial HH dengan dua korban yang mengalami luka berat. Kedua korban masih menjalani masa pemulihan setelah sebelumnya menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

"Belum ada terkait pengobatan ataupun ganti rugi," katanya.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (4/7) pagi saat mobil Mitsubishi Storm yang dikemudikan HH melaju dari arah Muka Kuning menuju Batam Center. Sesampainya di simpang traffic light K-Square, kendaraan tersebut menabrak antrean sepeda motor yang sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas berubah hijau.

Akibat kejadian itu, sedikitnya delapan sepeda motor mengalami kerusakan dan sejumlah pengendara mengalami luka-luka. Polisi telah mengamankan mobil Mitsubishi Storm bersama delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor, Warga Diimbau Gunakan Kunci Ganda

Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami berbagai faktor yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Berdasarkan keterangan keluarga, HH disebut memiliki riwayat stroke ringan dan membawa kendaraan tanpa sepengetahuan keluarganya pada hari kejadian.

Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi sebelum mobil menghantam para korban. Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kecelakaan.

Satlantas Polresta Barelang menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai lengkap. Polisi juga akan terus memantau perkembangan kondisi para korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : M Tahang
Tabrakan di Simpang K-Square lakalantas