Pria di Batam Dibacok dengan Parang, Pelaku Ditangkap saat Tidur di Kos

Yofie Yuhendri • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 17:29 WIB
Pelaku pembacokan di Nagoya, Batam, diamankan polisi. Foto Istimewa
Pelaku pembacokan di Nagoya, Batam, diamankan polisi. Foto Istimewa

batampos – Polisi mengungkap dugaan aksi pembacokan yang telah direncanakan dalam kasus penganiayaan di kawasan Nagoya, Lubuk Baja. Seorang pria berinisial SPM, 33, ditangkap setelah diduga menyerang FAS, 36, menggunakan sebilah parang hingga korban mengalami luka serius.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi korban.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sudah mempersiapkan parang sebelum melakukan penyerangan," ujar Deni, Minggu (19/7).

Baca Juga: Turis Kazakhstan Tewas Tenggelam saat Berenang di Pantai Lagoi Bay Bintan

Peristiwa itu terjadi di area parkir Hotel Kundur, Nagoya, Kamis (16/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung, tangan kiri, dan kaki sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara kedua pria tersebut beberapa jam sebelumnya. Korban mendatangi pelaku dan menantangnya berkelahi karena tidak terima istrinya diduga diperlakukan kasar saat bekerja di arena gelanggang permainan.

Saat itu pelaku tidak menanggapi tantangan tersebut. Korban kemudian meninggalkan lokasi.

Namun, ketika korban kembali untuk menjemput istrinya, pelaku diduga langsung mengayunkan parang ke arah tubuh korban.

Korban bersama seorang rekannya sempat memberikan perlawanan dan mengejar pelaku menggunakan balok kayu. Meski demikian, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga: KTP Non-Permanen Batam Jadi Sorotan, Pemko dan DPRD Punya Penjelasan Berbeda

Usai menerima laporan, personel Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang dan Tim Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap pelaku.

SPM akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre.

"Pelaku diamankan saat sedang tidur di kamar kos," kata Deni.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*) 

Editor : M Tahang
bacok teman sendiri nagoya pembacokan batam