Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pembacokan tersebut dengan mempersiapkan senjata tajam sebelum menyerang korban.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan mempersiapkan parang,” ujar Deni, Minggu (19/7/2026) malam.
Baca Juga: Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
Deni menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Korban sempat menantang pelaku berkelahi karena tidak terima istrinya dikasari saat bekerja di arena gelanggang permainan.
“Pelaku yang ditantang korban hanya diam saja. Korban pun meninggalkan lokasi,” katanya.
Namun, saat korban menjemput istrinya untuk pulang, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan parang. Korban bersama rekannya sempat memberikan perlawanan dengan mengejar pelaku menggunakan kayu balok.
Deni menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Korban sempat menantang pelaku berkelahi karena tidak terima istrinya dikasari saat bekerja di arena gelanggang permainan.
“Pelaku yang ditantang korban hanya diam saja. Korban pun meninggalkan lokasi,” katanya.
Namun, saat korban menjemput istrinya untuk pulang, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan parang. Korban bersama rekannya sempat memberikan perlawanan dengan mengejar pelaku menggunakan kayu balok.
Baca Juga: Krisis Sampah Batam Kian Parah, Warga Mengeluh, Petugas Pun Kewalahan
“Setelah menyerang korban, pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Deni.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di kawasan Nagoya Business Centre, Lubuk Baja. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban.
“Pelaku kita amankan saat tidur bersama Tim Jatanras Polresta Barelang dan Tim Jatanras Polda Kepri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SPM dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)