Pencuri Kabel Tower Ditangkap, Polisi Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Rayap Besi

Eusebius Sara • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 13:30 WIB
Pelaku raya besi, HJS usai diamankan di Polsek Sagulung. F Ist/Batam Pos
Pelaku raya besi, HJS usai diamankan di Polsek Sagulung. F Ist/Batam Pos

Batampos - Aksi pencurian kabel tower kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pelaku berinisial HJS,38, ditangkap warga usai kepergok mencuri kabel tower di Perumahan Air Mas, Kelurahan Sei Langkai, Sagulung. Sementara rekannya, RI, melarikan diri dan kini masih diburu polisi.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, HJS tertangkap tangan oleh warga. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa.
 
Dari hasil pemeriksaan, HJS mengaku datang bersama RI dari kawasan Simpang Dam dengan mengendarai sepeda motor Jupiter. Setibanya di lokasi, RI menunggu di atas sepeda motor, sedangkan HJS berjalan menuju tower untuk mengambil kabel yang sebelumnya telah dipotong dan dikupas.
 
"Pelaku ini sudah melakukan pemotongan kabel sebelumnya, dan kedatangannya hanya untuk mengambil barang yang sudah dipotong," ujar Iptu Anwar Aris.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Resahkan Warga Nongsa, Polisi Bubarkan Kerumunan Secara Persuasif
 
Menurut Aris, warga memang telah mencurigai adanya aksi pencurian di lokasi tersebut. Hilangnya sinyal komunikasi beberapa waktu terakhir diduga akibat kerusakan kabel tower, sehingga warga melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. "Warga sekitar sudah mengincar pelakunya. Saat pelaku datang, langsung dilakukan penangkapan," katanya.
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam, martil, dan kabel kuningan yang telah dikupas. Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, aksi serupa telah beberapa kali dilakukan di lokasi berbeda.
 
Saat ini penyidik masih memburu RI yang melarikan diri. HJS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Cari Telur Barendo Enak di Batam? 4 Rekomendasi yang Wajib Dicicipi
 
Kasus ini menambah daftar aksi "rayap besi" yang menjadi perhatian serius Polresta Barelang. Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian fasilitas umum maupun penadah. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar aksi perusakan dan pencurian aset publik dapat dicegah sejak dini. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak
kabel tower pencurian kabel polsek sagulung