Batampos - Tim Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 83 motor berknalpot brong dalam razia balap liar yang dilakukan selama dua hari di beberapa ruas jalan raya di Batam.
“Kami mengadakan razia selama dua hari berturut-turut yakni malam Sabtu dan malam Minggu (17-18 Juli 2026) sampai pagi hari Minggu. Dari kegiatan itu kami mengamankan 83 unit sepeda motor berknalpot brong,” ujar Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo didampingi Wakasatlantas AKP Victor Hutahaean dan tim Humas dalam gelar pers pengungkapan aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026) siang ini.
Kompol Afid mengatakan, operasi yang melibatkan tim Samapta Polresta Barelang ini diadakan di beberapa titik dalam waktu yang bersamaan seperti di kawasan Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang Madani, Bandara Hang Nadim, dan Simpang Hang Tuah. Tak hanya itu kegiatan patroli gabungan juga diadakan di kawasan Batuaji, Tiban, dan Sekupang.
Baca Juga: Koarmada IV Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kepri
Dalam razia kali ini, Afid mengungkapkan fokus mereka mengamankan motor berknalpot brong karena dianggap menjadi pemicu utama balap liar di berbagai jalan raya di Kota Batam.
“Penggunaan knalpot brong itu pemicu balap liar. Mengapa? Karena tidak mungkin pengendara yang menggunakan knalpot standar melakukan balap liar. Ini gangguan nyata yang berpotensi merugikan masyarakat karena menimbulkan kebisingan sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan raya lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Afid mengatakan, seluruh pemilik kendaraan ini dikenai sanksi melalui tilang elektronik (ETLE) dan ada juga tilang manual. Selain itu, para pengguna juga dikenai pasal yang mengacu pada Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Selain itu, petugas juga memiliki kewenangan menyita kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan Permen Lingkungan Hidup mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Baca Juga: The Batman: Part II Rilis Teaser Perdana, Warner Bros Konfirmasi Tayang 2028
Ingatkan Peran Orang Tua dan Sekolah
Afiditya mengungkapkan, guna meminimalisir kegiatan ini, peran penting orang tua sangat dibutuhkan dalam mencegah pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Dimana, para orangtua memahami risiko saat memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat atau membiarkan kendaraan dimodifikasi menggunakan knalpot brong.
“Kalau anak mengganti knalpot tetapi orang tua tidak melarang, berarti ada unsur pembiaran. Perlu diketahui usia minimal anak bisa berkendara dan berhal memiliki SIM adalah 17 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Satlantas Polresta Barelang mengajak pihak sekolah untuk terus mengedukasi siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor jika belum memenuhi ketentuan. Edukasi tersebut rutin disampaikan melalui kegiatan pembina upacara setiap Senin dan telah menjadi bagian dari materi pembinaan di sekolah. “Dibutuhkan komitmen di sini. Baik dari orang tua atau pun dari sekolah,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak