batampos – Rentetan kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap dalam beberapa pekan terakhir di wilayah hukum Polresta Barelang menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat. Berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penganiayaan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak dan remaja, hingga dugaan perbuatan asusila terhadap anak usia dini, menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak dapat terjadi bahkan di lingkungan terdekat mereka.
Menyikapi kondisi tersebut, kepolisian menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan harus dimulai dari keluarga melalui pengawasan, komunikasi yang baik, dan kepedulian terhadap aktivitas maupun pergaulan anak.
Salah satu kasus terbaru ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan menetapkan seorang pria berinisial MSM (24) sebagai tersangka dugaan tindak pidana seksual terhadap dua pelajar berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga mengalami peristiwa tersebut di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja setelah salah seorang korban yang tengah mengalami persoalan ekonomi diajak bertemu pelaku oleh temannya yang telah lebih dahulu mengenal tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan perkara itu terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah korban berani berbicara kepada keluarganya. Tersangka telah kami amankan dan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun di Sagulung yang diduga dilakukan oleh ibu tiri bersama ayah kandung korban. Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan trauma sebelum kembali diasuh oleh ibu kandungnya.
Di Batuaji, polisi juga mengungkap dugaan persetubuhan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Pelaku berinisial SMD (31) diduga membujuk korban dengan iming-iming es krim sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan serupa dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari pihak sekolah yang kemudian diteruskan kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Di wilayah yang sama, aparat juga menangani dugaan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun. Terduga pelaku berinisial J (47) diamankan polisi setelah sebelumnya sempat ditahan warga. Aparat bergerak cepat guna mencegah aksi main hakim sendiri sekaligus mengamankan barang bukti.
Sementara itu, Polsek Sagulung kembali mengungkap dugaan tindak pidana seksual terhadap dua kakak beradik di bawah umur. Dua pemuda berinisial ARB (22) dan HHH (22) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tersebut di sebuah rumah kos kawasan Seipelenggut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang ibu berinisial MA setelah putrinya mengaku menjadi korban. Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa kakak korban juga diduga mengalami peristiwa serupa.
"Kedua terduga pelaku merupakan teman dan tinggal di kos yang sama. Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Anwar Aris.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan seluruh kasus kekerasan terhadap anak akan diproses secara profesional tanpa toleransi. Menurutnya, setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kejahatan terhadap anak tidak hanya merampas rasa aman korban, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus.
Namun demikian, Anggoro menekankan bahwa penegakan hukum hanyalah langkah terakhir. Pencegahan tetap menjadi kunci utama.
"Yang jauh lebih penting adalah peran orang tua. Awasi anak-anak kita dengan lebih baik. Jangan sampai lengah karena pelaku bisa memanfaatkan kelengahan tersebut. Jangan mudah mempercayakan anak kepada orang lain, sekalipun orang yang dikenal. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang korban memperoleh perlindungan sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.
Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, identitas korban dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga atau tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Jamil Qasim