Ibu Yehezkiel, Romaida Nainggolan (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya, Nanda P Nababan dan Willy Amran Lubis dari kantor hukum NHN & Associate dari Jakarta saat memberi pernyataan di Mapolsek Bengkong, Senin (20/7/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Batampos - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di MC Homestay di kawasan Pasir Putih, Bengkong, 30 Mei 2026 lalu kembali menjadi sorotan. Yehezkiel Benaya Hutagalung yang menjadi korban pengeroyokan sampai pingsan dan patah tulang pinggul dan dislokasi tangan, malah dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi di Polsek Bengkong.
Hal ini pun membuat sang ibu, Romauli Nainggolan terpukul dan mempertanyakan nasib anaknya tersebut. “Anak saya ini baru pulang berobat setelah dikeroyok di Homestay Mimi & Coco itu. Masih pemulihan. Tulang pinggulnya dan tangannya patah, bahunya bergeser, matanya masih lebam sampai penglihatannya belum normal. Dia korban pengeroyokan malah dijadikan tersangka. Justru ditahan. Hati ibu mana yang tidak teriris melihat ini,” ujar Romauli terduduk lesu sambil menangis didampingi kuasa hukum, Nanda P Nababan dan Willy Amran Lubis dari Kantor Hukum NHN & Associates dari Jakarta saat ditemui di Mapolsek Bengkong, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, bukti rekaman video jelas-jelas memperlihatkan bagaimana anaknya dikeroyok dan disiksa hingga mengalami luka serius oleh sekelompok orang, termasuk salah satu perempuan berambut lurus, dengan pakaian kaus ketat dan celana pendek. Dengan suara bergetar dan terlihat terpukul, ia pun meminta polisi agar berlaku adil terhadap kasus hukum yang menimpa anaknya.
“Saya datang ke sini hanya minta keadilan. Ini negara hukum. Tolong lihat fakta-faktanya dan berikan keadilan kepada anak saya,” ujarnya.
Kuasa hukum Yehezkiel, Nanda P Nababan mengatakan, penetapan kliennya menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan layak dipertanyakan. “Proses penyidikan di Polsek Bengkong ini tidak profesional. Kami mempertanyakan alasan penyidik melakukan penahanan. Sudah jelas-jelas laporan di Mapolsek Barelang, klien kami menjadi korban penganiayaan. Videonya viral. Ada saksi, bisa-bisanya Polsek Bengkong menetapkan korban menjadi tersangka. Bagaimana ini koordinasi Kapolres Barelang ke bawahannya di Polsek Bengkong? Inikan masih di wilayah hukum yang sama, kasus yang sama, TKP yang sama?” Ujar Nanda.
Dia pun menilai perkara ini menyimpan sejumlah kejanggalan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan kondisi masih sakit di Polsek Bengkong, sejak Kamis (16/7/2026).
“Kasus ini sudah viral. Sekarang sedang dalam proses penanganan di Polres Barelang dan kami sangat mengapresiasi Kapolres Barelang dan Satreskrim yang sudah mengamankan enam pelaku menjadi tersangka. Eh kok tiba-tiba malah diputar begini, klien kami jadi tersangka,” ungkapnya.
Menurut Nanda, semestinya penyidik Polsek Bengkong berkoordinasi dengan penyidik Polresta Barelang sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Sebab, dalam pandangannya, terdapat hubungan erat antara perkara pengeroyokan yang menimpa kliennya Yehezkiel dengan dugaan penganiayaan yang kini disangkakan kepadanya.
“Apa urgensinya dilakukan penahanan? Klien kami datang memenuhi panggilan penyidik. Kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri. Orang tuanya juga alamatnya jelas. Kami mempertanyakan alasan penahanan ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang saksi mata yang juga teman Yehezkiel, Mia Audina,20, mengatakan insiden bermula ketika ia mendapat teguran dari karyawan homestay karena memutar musik dengan volume keras. Teguran itu sempat diselesaikan dengan permintaan maaf dan situasi kembali kondusif.
Namun saat Mia dan rekannya hendak pulang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Yehezkiel memanggil mereka dan menanyakan kenapa langsung pulang yang langsung dijawab oleh Mia karena memutar suara musik keras.
“Yehezkiel mempertanyakan pemutaran musik keras itu kembali kepada Ratna Sari dan rekannya. Yang diiyakan oleh Ratna Sari. Yehezkie sempat adu mulut lalu minta maaf. Namun ia langsung dipukul sehingga terjadi perdebatan, berujung perkelahian satu lawan satu.
“ Ratna Sari sempat teriak memanggil teman-temannya. Ada pekerja homestay juga. Yehezkiel yang saat itu hendak mengambil pakaian ke kamar tiba-tiba dikejar, disuruh turun, lalu dikeroyok oleh sekelompok orang itu,” ungkap Mia.
Dia menyebut korban dipukul, ditendang, diinjak saat sudah terjatuh, hingga diangkat secara beramai-ramai keluar area homestay sambil terus mengalami kekerasan. Rekaman video yang sempat ia buat memakai ponselnya juga diklaim sempat dihentikan secara paksa oleh pemilik homestay, Marlina yang juga dipanggil mami.
Setelah kejadian, korban yang sudah lemas masih sempat meminta diantar untuk berobat karena mengalami luka-luka. Namun, permintaan tersebut tidak langsung mendapat respons padahal saat itu sudah ada dua polisi berpakaian dinas sudah hadir dan diduga turut menendang korban juga sambil mengatakan apakah kasus ini mau damai atau dibawa sampai ke kejaksaan.
“Waktu itu ada dua oknum polisi. Kami tahu itu polisi karena berpakaian dinas. Sempat memukul korban juga dan tanya apakah kasus ini mau jalur damai atau hukum,” ujar saksi.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan tindakan yang dilakukan Yehezkiel saat insiden terjadi merupakan bentuk pembelaan diri. Mereka mengklaim memiliki bukti kliennya merupakan pihak yang pertama kali menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya melakukan perlawanan.
“Pembelaan diri merupakan hal yang diatur dalam hukum pidana. Faktanya, klien kami lebih dulu dianiaya. Reaksi yang dilakukan merupakan bentuk mempertahankan diri setelah mengalami kekerasan,” ujar Nanda.
Selain itu, pihaknya juga mengaku memiliki rekaman video yang akan dijadikan bukti. Mereka juga berencana melaporkan pemilik homestay karena diduga melakukan pembiaran saat pengeroyokan berlangsung serta akan melaporkan kasus ini juga ke Propam.
“Dalam video terlihat pemilik tempat mengetahui kejadian tersebut, tetapi tidak berupaya menghentikan pengeroyokan. Bahkan kami menduga ada keterlibatan dalam mengarahkan sekelompok orang untuk melakukan penganiayaan terhadap klien kami. Hal ini akan kami laporkan,” ujarnya.
Nanda juga meminta Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kapolsek Bengkong melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan supaya profesional dan adil menangani kasus ini. (*)