Batampos – Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa utama Wilson Lukman kembali ditunda di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/7/2026) siang kemarin.
Alasan penundaan karena ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membawa surat tugas dan dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Sidang hari ini kita tunda dan akan digelar pekan depan dengan agenda yang masih sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah sebelum menutup persidangan.
Baca Juga: Mitsubishi New Xforce Hybrid, SUV Nyaman dengan Teknologi Terbaru
Sidang sebelumnya telah berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik Polri. Pada persidangan kali ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan keterangan ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leo.
“Penundaan ini kita lakukan lantaran ahli yang dihadirkan JPU tidak mengantongi surat tugas dan dokumen administrasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tambah Hakim Eri.
Penundaan tersebut disayangkan penasihat hukum para terdakwa, Novi Manik. Ia menilai tertundanya sidang kembali memperpanjang proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
“Penundaan yang kembali terjadi justru memperpanjang proses persidangan. Para terdakwa menginginkan perkara ini segera diputus agar memperoleh kepastian hukum,” kata Novi usai persidangan.
Baca Juga: Dua Hari Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Barelang Amankan 83 Motor Berknalpot Brong
Novi juga mempertanyakan kesiapan JPU dalam menghadirkan ahli, mengingat ahli yang dijadwalkan diperiksa merupakan ahli yang diajukan oleh pihak jaksa.
“Persoalan administrasi itu seharusnya sudah dipastikan sebelum sidang dimulai. Ahli dipanggil secara resmi, sehingga seluruh persyaratan semestinya telah dilengkapi,” tegasnya.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak