Batampos - Air mata tak mampu lagi menggambarkan kesedihan Deasy Natalia,34. Warga Batam Centre ini harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran dua anaknya yang masih berusia tiga dan tujuh tahun.
Kabarnya, kedua anak tersebut dibawa ke Tanjungpinang, setelah mantan suami, Za, memperoleh putusan perceraian sekaligus hak asuh anak melalui proses yang menurut Deasy berlangsung tanpa melibatkan dirinya sebagai ibu kandung.
Kisah rumah tangga mereka bermula pada 2018 ketika keduanya menikah dan dikaruniai dua anak. Anak pertama perempuan dan anak kedua laki laki. Selama beberapa tahun kehidupan keluarga berjalan normal. Namun memasuki 2023, keharmonisan pasangan yang tinggal di Batam center ini, mulai retak. Permasalahan ekonomi disebut menjadi pemicu utama konflik hingga keduanya memilih pisah ranjang meski masih berada di bawah satu atap.
Baca Juga: Sebanyak 317 Sepeda Motor Tak Bertuan di Polresta Barelang, Kini Ditumbuhi Semak
Konflik semakin memburuk ketika mantan suami membawa kedua anak mereka ke Tanjungpinang dengan alasan mengunjungi mantan mertuanya. Sejak saat itu, keduanya tak lagi kembali ke Batam. Deasy mengaku terus menunggu, namun harapan agar anak-anak dipulangkan tidak pernah terwujud.
"Saya sudah berusaha mengalah dan berharap dia menurunkan ego, tapi tidak ada hasil. Dia bawa anak-anak ke Tanjungpinang dengan alasan menjenguk kakek dan nenek, tapi sampai sekarang tidak kembali," ujar Deasy menahan tangis.
Menurut Deasy, pada awal keretakan rumah tangga, mantan suaminya pernah menyatakan bahwa dirinya yang akan mengurus kedua anak karena ia adalah ibu yang telah melahirkan mereka. Namun situasi berubah setelah mantan suaminya mengaku telah memenangkan gugatan perceraian sekaligus memperoleh hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan.
Rasa kehilangan semakin dalam ketika Deasy menghubungi mantan mertuanya. Bukannya mendapat kesempatan membawa pulang anak-anaknya, ia justru mendapat jawaban yang membuat hatinya hancur. "Mereka bilang anak-anak akan mereka rawat sampai dewasa. Saya tidak terima, saya ini ibu kandungnya," ungkapnya.
Baca Juga: Imigrasi Batam Layani Pengurusan dan Pembuatan Paspor Simpatik di Akhir Pekan Juli
Merasa haknya dirampas, Deasy kini menempuh jalur hukum dengan menunjuk Romesko Purba dari Asisi and Co Law Firm sebagai kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas putusan perceraian dan hak asuh anak yang dinilai diputus secara sepihak.
Romesko Purba menilai terdapat banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, berbagai alasan yang digunakan untuk menguatkan gugatan mantan suami tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Tuduhan klien kami berselingkuh maupun menyebut anak-anak mengalami depresi saat bersama ibunya sama sekali tidak benar. Justru anak-anak lebih nyaman bersama ibu mereka dan itu bisa kami buktikan," tegas Romesko.
Ia menjelaskan, salah satu bukti yang disiapkan berupa rekaman video call dan dokumentasi saat kedua anak dijemput ayahnya ketika sedang berlibur di Batam bersama sang ibu. Dalam rekaman tersebut, menurut Romesko, terlihat jelas kedua anak enggan kembali bersama ayahnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar pemberian hak asuh karena ayah kandung diketahui bekerja sebagai notaris di Kabupaten Lingga, sementara kedua anak justru tinggal bersama kakek dan nenek di Tanjungpinang.
Bagi Deasy, perjuangan ini bukan semata soal memenangkan perkara di pengadilan, melainkan mengembalikan dua anak kecilnya ke pelukan ibu kandung. Ia berharap proses Peninjauan Kembali dapat membuka kembali fakta-fakta yang menurutnya belum terungkap dalam persidangan sebelumnya, sehingga hak asuh kedua anak dapat diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi mencob mengonfirmasi Za via telepon layanan pesan. Namun, belum memberikan tanggapan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak