batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melimpahkan tersangka KS alias Khumaidi Siroj (49) beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (20/7), menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di kejaksaan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Nona, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.
Menurut Nona, Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka akan menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
KS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Natuna berinisial WS. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri karena tidak memenuhi panggilan penyidik setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Pelariannya berakhir setelah tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkapnya di Bekasi, Jawa Barat. Saat diamankan, KS diketahui bekerja sebagai sopir taksi daring.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic sebelumnya menjelaskan tersangka ditangkap sekitar tiga pekan sebelum keterangan pers yang disampaikannya pada pertengahan Juni 2026. Setelah diamankan, KS langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Kasus bermula dari pertemuan antara korban dan tersangka di Tanjungpinang pada Maret 2024.
Saat itu, KS diduga mengaku memiliki akses untuk membantu memperoleh rekomendasi dari salah satu partai politik bagi pencalonan kepala daerah. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap pada Juli 2024 dengan total mencapai Rp3 miliar.
Namun, rekomendasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ketika korban meminta uangnya dikembalikan, tersangka memberikan giro yang belakangan diketahui tidak memiliki dana saat dicairkan.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan dua kali memanggil KS, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 3 Maret 2026. Karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, KS kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Setelah berhasil ditangkap di Bekasi, penyidikan kembali dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Dalam perkara ini, KS dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Jamil Qasim