Dua Tersangka Kasus Dana Pesparawi Kepri Belum Ditahan, Penyidik Nilai Kooperatif

Jamil Qasim • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta/batampos
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta/batampos 

batampos – Dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau hingga kini belum ditahan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menilai keduanya masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan kedua tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Sejauh ini mereka kooperatif. Kami panggil dan mereka hadir. Dokumen-dokumen terkait kasus ini juga mereka serahkan," ujar Ronni, Selasa (21/7).

Baca Juga: Anak Batam Ukir Sejarah, Pandawa Ozora Raih Gelar Juara Nasional Balap Motor 2026 di Tengah Minim Fasilitas

Ronni menjelaskan, penahanan terhadap seorang tersangka tidak dilakukan secara otomatis setelah penetapan status tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan hukum sebelum mengambil langkah tersebut.

Menurutnya, terdapat syarat formal, material, subjektif, dan objektif yang menjadi dasar dalam memutuskan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.

"Sepanjang syarat-syarat itu tidak ada masalah dan pihak yang dipanggil kooperatif serta tidak ada hal yang mengganggu penyidikan, tentu kami pertimbangkan. Misalnya, sudah dipanggil dua kali tetapi tidak hadir atau ada niat menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, yang bersangkutan justru menyerahkan sendiri dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan," jelasnya.

Meski belum ditahan, Ronni memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Laporan Orang Tua Berujung Penangkapan, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diciduk di Sagulung

Ia menyebutkan, sebanyak 26 orang yang terkait dengan kontingen Pesparawi telah dimintai keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pada tanggal 13 kemarin, keduanya juga sudah kami periksa sebagai tersangka," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan kontingen Pesparawi senilai Rp1,016 miliar. Polisi juga menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan penggunaannya.

Kasus ini mencuat setelah kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Sebanyak 27 anggota PSW asal Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.

Kuasa hukum para anggota PSW, Reno Maratur Munthe, menyatakan kliennya telah menjalani persiapan selama bertahun-tahun untuk mewakili Kepulauan Riau. Namun, keberangkatan mereka batal sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Melalui somasi tersebut, mereka meminta penjelasan resmi mengenai penyebab batalnya keberangkatan, permintaan maaf secara terbuka, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

Polda Kepri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Selain melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar berkas perkara segera rampung dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Jamil Qasim
Kasus Dana Pesparawi Kepri Penyidik Nilai Kooperatif