Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026

J
Penulis: JawaPos❯

 


Advertisement

Foto: Logo Label Halal Indonesia (Dok Kementerian Agama)
Foto: Logo Label Halal Indonesia (Dok Kementerian Agama)

batampos – Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal harus efektif diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah mengatakan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan segera dilakukan untuk memastikan berbagai langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Popy dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (17/9).

Advertisement

“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Popy.

Selain koordinasi antarlembaga, Popy menekankan pentingnya kesiapan produk impor dan bahan baku yang masuk ke Indonesia dalam penerapan Wajib Halal. Hal ini mengingat produk dan bahan baku tersebut berasal dari berbagai negara.

Menurut dia, informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.

Advertisement

“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” katanya.

BPJPH Siapkan Implementasi Wajib Halal

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober tahun ini.

Menurut Aqil, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan dalam pelaksanaannya.

Advertisement

Artikel Terkait

RUU Sisdiknas Bakal Samakan Sekolah Negeri dan Swasta, Wajib Belajar 13 Tahun Menguat

RUU Sisdiknas Bakal Samakan Sekolah Negeri dan Swasta, Wajib Belajar 13 Tahun Menguat

RUU Sisdiknas mengusung kesetaraan sekolah negeri dan swasta serta memperkuat wajib belajar 13 tahun dan pendidikan pesantren.

Sertifikasi Halal Jadi Peluang UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional

Sertifikasi Halal Jadi Peluang UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional

Pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal dan pelatihan pemasaran digital bagi 150 UMKM Jawa Barat untuk memperkuat daya saing dan memperlu

Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028, Pelaku Usaha Diminta Segera Mendaftar

Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028, Pelaku Usaha Diminta Segera Mendaftar

Pemerintah merelaksasi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk. LPPOM mengimbau pelaku usaha tidak me

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer