Kapolresta Barelang Sebut Dua Perkara Homestay Mimi & Coco Ditangani Profesional Sesuai Bukti dan Laporan
Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 12:30 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Plt Kasat Reskrim, Kapolsek Bengkong dan jajaran memberikan keterangan penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan saat rilis di Mapolresta Barelang, Kamis (23/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Batampos - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan penanganan dua perkara yang terjadi di Homestay Mimi & Coco, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, dilakukan secara profesional sesuai laporan dan alat bukti yang diterima penyidik.
Menurutnya, tidak ada istilah korban dikriminalisasi menjadi tersangka ataupun sebaliknya karena kedua perkara merupakan kasus hukum yang berbeda. Hal ini disampaikan Anggoro saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di lobi utama Mapolresta Barelang, Kamis (23/7/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan memang terjadi pada hari dan lokasi yang sama, namun berlangsung pada waktu berbeda sehingga masing-masing diproses berdasarkan laporan polisi yang berbeda pula.
Anggoro mengatakan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 00.30 WIB ketika tamu homestay bernama Yehezkiel Benaya Cristo (YBC) dengan kondisi diduga mabuk, melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pekerja homestay, Andika Syahputra. Insiden itu dipicu teguran dari pengelola homestay karena YBC bersama rekannya memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lainnya.
Cekcok kemudian berujung perkelahian di depan homestay sebelum akhirnya dilerai karyawan lainnya. Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada tubuh dan luka robek di daun telinga kiri. Peristiwa itu kemudian menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan yang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Yehezkiel Dikeroyok, Lapor ke Polresta Barelang
Sekitar pukul 02.00 WIB di hari yang sama, terjadi peristiwa kedua. Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, Andika bersama enam rekannya diduga mendatangi Yehezkiel di lobi homestay dan melakukan pengeroyokan. Korban disebut dipukul secara bersama-sama hingga diseret keluar lobi, mengakibatkan luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Atas kejadian tersebut, Yehezkiel melapor ke Satreskrim Polresta Barelang. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengamankan enam tersangka, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri.
"Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT, MN, MA, GA, H, FA, dan AS yang merupakan Andika Syahputra," ujar Anggoro.
Sementara itu, lima hari setelah kejadian atau pada 4 Juni 2026, kekasih Andika, Ratna Erna Aprilianti, membuat laporan ke Polsek Bengkong terkait dugaan penganiayaan terhadap Andika. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, visum korban, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan melakukan penahanan pada 16 Juli 2026. Dengan demikian, dalam rangkaian kejadian di Homestay Mimi Coco terdapat dua perkara berbeda yang masing-masing telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Kapolresta menegaskan, Satreskrim Polresta Barelang menangani perkara pengeroyokan terhadap Yehezkiel, sedangkan perkara dugaan penganiayaan terhadap Andika ditangani oleh Polsek Bengkong. Menurutnya, kedua proses hukum tersebut berjalan secara terpisah sesuai kewenangan penyidik dan fakta hukum yang ditemukan dalam masing-masing laporan.
"Jadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di lokasi yang sama berlangsung pada waktu berbeda. Semuanya kami tangani secara profesional," ungkap Anggoro.
Dia menyebutkan, Tak ada kriminalisasi korban menjadi tersangka ataupun sebaliknya. "Setiap laporan masyarakat yang masuk kami proses sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan," pungkasnya. (*)