Batampos – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak kembar dan ayah mereka yang diduga dilakukan seorang pegawai Imigrasi belum menunjukkan perkembangan berarti hingga kini. Meski laporan telah masuk sejak sebulan lalu, polisi belum menetapkan tersangka maupun melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sekupang dengan nomor LP/B/94/VI/2026/SPKT/POLSEK SEKUPANG/POLRESTA BARELANG pada 21 Juni 2026.
Kuasa hukum korban, Erry Syahrial, menilai lambatnya proses penyidikan disebabkan hasil visum dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam yang hingga kini belum diterima penyidik. Padahal, menurutnya, visum dilakukan sesaat setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.
Baca Juga: Pasir Laut Numbing Diincar Pasar Singapura
“Alasan dari penyidik karena hasil visum belum keluar. Padahal setelah penganiayaan korban langsung menjalani visum, dan sekarang sudah berjalan sebulan,” ujar Erry, Minggu (26/7/2026).
Ia menyayangkan keterlambatan penerbitan hasil visum karena berdampak pada terhambatnya proses hukum.
“Seharusnya hasil visum bisa segera diterbitkan agar proses penyidikan tidak berlarut-larut. Jangan sampai pencarian keadilan bagi korban menjadi terhambat hanya karena administrasi yang belum selesai,” katanya.
Erry juga meminta penyidik memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang memiliki hak atas perlindungan hukum.
Baca Juga: Peserta dari Indonesia, Malaysia, hingga Belanda, 650 Peserta Ikuti Bintan Trekking 2026
“Ini laporan sudah sebulan dan seharusnya sudah ada perkembangan. Kami berharap penyidik memberikan perhatian serius karena korbannya adalah anak-anak,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan dua anak kembar berinisial GOdan GT,13, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pegawai Imigrasi berinisial SBW di kawasan fasilitas umum Perumahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Dalam peristiwa itu, ayah kedua anak, CS,42,juga turut menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa bermula saat kedua anak bersama teman-temannya bermain di fasilitas umum perumahan. Aktivitas mereka diduga menimbulkan kebisingan hingga memicu kedatangan terlapor. Insiden tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap kedua anak beserta ayah mereka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut. “Saya belum tahu. Lagi di luar kota,” ujarnya singkat. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak