batampos – Sidang perdana kasus tewasnya Bripda Nathanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026), berlangsung emosional dan berakhir ricuh. Tangis keluarga korban pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang mengungkap dugaan penganiayaan berulang terhadap korban hingga meninggal dunia.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian mendakwa empat anggota Polri, yakni Bripda Arauna Sihombing, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap peristiwa bermula pada malam 17 April hingga dini hari 18 April 2026 di kamar Rusun Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau. Korban dipanggil ke kamar salah seorang terdakwa untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan internal. Namun, pertemuan tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga: Drainase Tersumbat Dua Bulan, Jalan Piayu Laut Tergenang dan Rawan Kecelakaan
Jaksa menyebut Bripda Arauna Sihombing diduga menjadi orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban. Tindakan itu kemudian diikuti oleh tiga terdakwa lainnya. Korban disebut dipukul menggunakan tangan kosong ke bagian dada, ditendang di bagian perut dan dada, serta dipaksa tetap berdiri meski telah menunjukkan kondisi kesakitan.
Korban beberapa kali terjatuh akibat pukulan dan tendangan yang diterimanya. Namun, menurut dakwaan, korban tetap diperintahkan berdiri dan kembali menerima kekerasan. Salah seorang terdakwa bahkan diduga memukul korban sekitar sepuluh kali ke arah dada.
Baca Juga: Reklamasi Mangrove Masih Berjalan, Aktivis Minta Penindakan Tegas
Setelah tak lagi mampu bertahan, korban akhirnya roboh dan tidak sadarkan diri. Para terdakwa disebut sempat berupaya membangunkan korban dengan menepuk pipi, mengguyur wajah menggunakan air minum, hingga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Namun, nyawa Bripda Nathanael tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 18 April 2026 pukul 00.27 WIB.
Jaksa juga membacakan hasil visum et repertum dan autopsi yang menjadi dasar pembuktian perkara. Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul, di antaranya memar pada jaringan tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, serta perdarahan pada organ dalam.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada yang mengakibatkan cedera berat pada rongga dada, patah tulang belakang bagian dada, dan gangguan akut pada fungsi jantung hingga menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan primer menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dari empat terdakwa, hanya Bripda Arauna Sihombing yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sementara tiga terdakwa lainnya memilih mengajukan keberatan melalui penasihat hukum masing-masing.
Sebelumnya, kasus ini juga telah diproses melalui mekanisme etik di lingkungan Polri. Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keempat anggota Direktorat Samapta tersebut melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi.
Sidang Berakhir Ricuh
Usai majelis hakim menutup persidangan, suasana memanas di area ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati para terdakwa yang hendak dibawa keluar dengan pengawalan ketat.
Aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan sempat terjadi. Teriakan meminta para terdakwa dihukum seberat-beratnya menggema di sekitar lokasi sebelum situasi akhirnya berhasil dikendalikan aparat.
Penasihat hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengimbau keluarga untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada majelis hakim.
"Kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Batam. Harapan kami, para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Kami memahami betapa terpukulnya keluarga korban, tetapi mari percayakan proses ini kepada pengadilan," ujarnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa. (*)
Editor : Jamil Qasim