batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan dari Malaysia. Dalam operasi di empat lokasi berbeda di Batam, petugas menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) dan kini memburu dua warga negara Malaysia yang diduga menjadi pemasok utama.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama dan pertukaran informasi antara BNN dan Bea Cukai.
"Jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika," kata Aswin dalam konferensi pers di Ruko Sakura Garden, Seraya, Batuampar, Jumat (31/7).
Dua WNA Malaysia Masih Diburu
BNN mengidentifikasi dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC sebagai pihak yang diduga memasok cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ilegal atau pelabuhan tikus.
Keduanya hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Enam Tersangka Ditangkap di Empat Lokasi
Pengungkapan kasus dilakukan melalui penggerebekan di empat lokasi berbeda.
Di lokasi pertama di kawasan Teluk Tering, Batam Kota, petugas menangkap tersangka BAP dan menyita dua botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk oranye yang mengandung MDMA.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, tempat petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Dari lokasi ini diamankan satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.
Selanjutnya, petugas menggeledah sebuah apartemen di kawasan Teluk Kering dan menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate, bong, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin yang diduga milik tersangka TFS.
Di lokasi keempat, sebuah rumah kos di kawasan Ruko Sakura Garden, Batuampar, petugas menangkap tersangka AJ dan DA. Dari lokasi tersebut disita sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate, 86 butir Happy Five (H5), bong, serta alat press plastik.
Sita Lebih dari 1 Kilogram MDMA
Dari seluruh lokasi penggerebekan, tim gabungan berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:
- 1.076,18 gram MDMA dalam bentuk serbuk
- 50 gram metamfetamina (sabu)
- 10 butir ekstasi
- 170 cartridge vape berisi Etomidate
- 12 vial Etomidate dengan berat total 226 gram
- 86 butir Happy Five (H5)
- 25,6 gram ketamin
Selain itu, petugas juga mengamankan 88 perangkat vape, sembilan bong, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta kemasan cartridge Etomidate berlogo World Bothers (WB).
Modus Disembunyikan dalam Kemasan Makanan
Aswin menjelaskan jaringan tersebut menggunakan modus menyembunyikan cartridge vape maupun sabu ke dalam kemasan makanan kering dan sachet.
Kemasan kemudian dipress ulang menggunakan alat khusus agar menyerupai produk makanan asli sehingga sulit dideteksi petugas.
"Cartridge vape maupun narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam kemasan makanan dan dikemas ulang menggunakan alat press plastik. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," ujarnya.
BNN Dalami Lokasi Pengemasan
Selain empat lokasi yang telah digerebek, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebuah ruko di kawasan Sakura Garden sebagai lokasi pengemasan narkotika.
Namun, Aswin menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal dan fokus pada pemeriksaan barang bukti serta para tersangka.
Petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut, yakni Toyota Alphard, SUV Chery, Toyota Agya merah, serta dua unit sepeda motor.
Terancam Hukuman Mati
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mulai dari enam tahun penjara, 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dalam memperketat pengawasan jalur masuk Indonesia, khususnya jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika internasional. (*)
Editor : Putut Ariyo