Dikaitkan dengan Kasus Penggerebekan Narkoba, Andi Morena Lapor Polisi

Chahaya Simanjuntak • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:01 WIB

 

Tim kuas hukum Andi Morena, yakni Fadlan dan Citra lrwan Simbolon usai membuat laporan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu (2/8/2026) malam. F Ist untuk Batam Pos
Tim kuas hukum Andi Morena, yakni Fadlan dan Citra lrwan Simbolon usai membuat laporan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu (2/8/2026) malam. F Ist untuk Batam Pos

batampos - Pengusaha Batam, Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Pelaporan ini, setelah namanya terus dikaitkan dengan dugaan fitnah keterlibatan dalam jaringan narkotika yang digerebek oleh BNN dan Bea Cukai, pekan lalu.

“Laporan ini bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik,” ujar kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Kepri, Minggu (2/8/2026) malam.

Fadlan menyebutkan, Laporan mereka telah diterima secara resmi  oleh polisi dengan nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026 dengan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik.

Fadlan bersama timnya Citra Irwan Simbolon menyebut laporan ini sebagai tindak lanjut atas maraknya narasi, isu, dan tuduhan yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Dia juga menambahkan, perkara ini merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujarnya.

Baca Juga: Apindo Batam: Lowongan Kerja Masih Banyak

Ia mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta menyerang kehormatan Andi Morena melalui sarana elektronik.

Sebagai bagian dari proses pelaporan, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya.

Fadlan menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada kliennya, termasuk mengaitkannya dengan jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.

“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus-menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami mencatat terdapat pola-pola tendensi miring yang sengaja terus dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” katanya.

Ia menambahkan, narasi tersebut semakin berkembang setelah pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurutnya, meski kasus tersebut tidak berkaitan dengan kliennya, sejumlah pihak justru berupaya menggiring opini publik seolah-olah Andi Morena terlibat.

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta dan/atau membantu kejahatan internasional yang sangat dilarang (extraordinary crime). Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga memperingatkan, mereka akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami seret secara hukum,” tegas Fadlan.

Di akhir keterangannya, Fadlan mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Berhati-hati menggunakan jemarinya. Jangan hanya demi konten dan meningkatkan rating penonton justru menimbulkan provokasi yang kelak berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Polda Kepri andi morena subdit cyber laporan polisi pencemaran nama baik