batampos - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang pemandu lagu atau ladies companion (LC) asal Lampung, mengungkap temuan penting dari hasil autopsi. Ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau, dr. Leonardo, menyatakan korban diduga masih dalam keadaan hidup ketika air masuk ke saluran pernapasannya.
Keterangan tersebut disampaikan dr. Leonardo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/8/2026) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah. Sidang menghadirkan empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati, dan Putri Eangelina.
Di hadapan majelis hakim, dr. Leonardo menjelaskan dirinya menerima jenazah korban pada 30 November 2025 dari Polsek Batuampar setelah berkoordinasi dengan penyidik. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan identitas sebelum melaksanakan autopsi yang meliputi pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
Saat diterima, kata dia, jenazah berada di dalam kantong jenazah dengan pakaian berupa sweter, kaus, dan celana panjang. Kondisi tubuh korban telah memasuki fase pembusukan.
“Dari pemeriksaan luar ditemukan luka pada bagian kepala dan bibir. Bola mata juga sudah mengalami pembusukan,” ujar Leonardo di ruang sidang.
Baca Juga: Hamas Tuding Israel Sengaja Gagalkan Upaya Damai di Gaza
Berdasarkan perubahan fisik jenazah, tim forensik memperkirakan korban telah meninggal dalam rentang dua hingga lima hari sebelum autopsi dilakukan. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan sejumlah indikator medis, termasuk tingkat pembusukan tubuh.
Temuan penting lainnya muncul saat pemeriksaan organ dalam. Tim forensik menemukan patah tulang lidah, patah tulang tengkorak, kerusakan pada paru-paru dan otak, serta cairan dalam jumlah besar di rongga paru-paru.
Menurut Leonardo, keberadaan air di saluran pernapasan menunjukkan korban masih bernapas ketika air masuk ke dalam tubuhnya.
“Air itu masuk melalui tekanan. Artinya korban masih hidup saat menghirup air,” katanya.
Selain itu, hasil visum juga menunjukkan adanya patah tulang yang diduga akibat kekerasan. Menurut Leonardo, patah tulang lidah secara medis juga berpotensi menyebabkan kematian.
Ia menjelaskan proses autopsi berlangsung selama dua hari sejak jenazah diterima. Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, penyebab kematian korban paling berkaitan dengan masuknya air ke dalam paru-paru yang mengakibatkan gangguan pernapasan fatal.
Leonardo juga menerangkan bahwa dalam ilmu kedokteran forensik, perubahan warna memar atau luka lebam dapat membantu memperkirakan waktu terjadinya kekerasan.
Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam yang masih dapat diamati karena diperkirakan terjadi dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari sebelum pemeriksaan.
Perkara ini bermula dari kematian Dwi Putri Apriliandini, perempuan asal Lampung yang datang ke Batam pada November 2025 untuk bekerja sebagai pemandu lagu.
Baca Juga: Bangun Data Center di Kabil, Longmotive Siapkan SDM Lokal Sambut Investasi Digital
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Wilson Lukman bersama Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles diduga terlibat dalam rangkaian penganiayaan terhadap korban di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar.
Akibat rangkaian kekerasan tersebut, korban diduga meninggal dunia sebelum jasadnya ditemukan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa secara alternatif dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keterangan ahli forensik tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai penyebab kematian korban serta keterkaitannya dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Editor : Yofi Yuhendri