Jauh dari Tuntutan Mati, JPU Banding Vonis Papi Tama dan Papi Charles

batampos - Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Putri Eangelina alias Papi Tama dan 20 tahun penjara kepada Salmiati alias Papi Charles dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta kedua terdakwa, bersama dua terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman mati.
Vonis terhadap Papi Tama dan Papi Charles dibacakan dalam persidangan di PN Batam, Jumat (11/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Putri Eangelina terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim anggota Irpan Hasan Lubis saat membacakan putusan.
Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Mati, Putusan Kasus Dwi Putri Dibacakan Besok
Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Irpan.
Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana dan turut serta sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa telah terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Dwi Putri. Majelis juga mencatat keluarga korban tidak memberikan pemaafan kepada terdakwa.



