Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jauh dari Tuntutan Mati, JPU Banding Vonis Papi Tama dan Papi Charles

J
Penulis: Jamaluddin Lobang❯

 


Advertisement

Hakim membacakan vonis terhadap Putri Eangelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles dalam persidangan di PN Batam, Jumat (11/9). F.Jamaluddin/Batam Pos
Hakim membacakan vonis terhadap Putri Eangelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles dalam persidangan di PN Batam, Jumat (11/9). F.Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Putri Eangelina alias Papi Tama dan 20 tahun penjara kepada Salmiati alias Papi Charles dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta kedua terdakwa, bersama dua terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman mati.

Advertisement

Vonis terhadap Papi Tama dan Papi Charles dibacakan dalam persidangan di PN Batam, Jumat (11/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Putri Eangelina terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim anggota Irpan Hasan Lubis saat membacakan putusan.

Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Irpan.

Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana dan turut serta sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Dwi Putri. Majelis juga mencatat keluarga korban tidak memberikan pemaafan kepada terdakwa.

Advertisement

Artikel Terkait

    JPU Tetap Tuntut Mati, Putusan Kasus Dwi Putri Dibacakan Besok

JPU Tetap Tuntut Mati, Putusan Kasus Dwi Putri Dibacakan Besok

JPU tetap menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa pembunuhan Dwi Putri Apriliandini. Penasihat hukum juga bertahan pada pleidoi

    Dituntut Mati, Wilson Bantah Rancang Pembunuhan Dwi Putri

Dituntut Mati, Wilson Bantah Rancang Pembunuhan Dwi Putri

Wilson Lukman alias Koko mengakui melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, tetapi membantah memiliki niat membunuh

        Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa

Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa

Keluarga Dwi Putri menyambut tuntutan pidana mati terhadap empat terdakwa dan berharap majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman serupa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer