batampos - Aksi pencurian kabel dan besi di kawasan Jembatan I Barelang tidak hanya merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga berdampak langsung terhadap rusaknya fasilitas umum yang menjadi ikon wisata Kota Batam. Akibat kabel dipotong pelaku, lampu penerangan di jembatan tersebut padam sehingga mengurangi fungsi keselamatan sekaligus keindahan salah satu destinasi andalan di Kepulauan Riau.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Seorang tersangka dewasa berinisial TS (38) ditangkap, sementara seorang anak berusia 11 tahun 10 bulan yang diajak melakukan aksi pencurian tidak diproses pidana karena usianya belum mencapai 12 tahun.
Plt Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra bersama jajaran Polsek Sagulung dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (3/8), menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Agustus 2026. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Jatanras Polresta Barelang, Ipda Dedy Pasaribu bersama tim yang turun langsung ke lokasi.
Mereka melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap TS pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Baca Juga: Ratusan Bendera Menyeberangi Pulau, Polda Kepri Sapa Warga Belakang Padang
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan linggis untuk mencongkel kabel maupun besi yang terpasang di Jembatan I Barelang. Setelah terlepas, kabel dipotong menggunakan alat pemotong, sedangkan besi dicongkel hingga terlepas dari sambungan konstruksi jembatan.
Proses pemotongan kabel itu menyebabkan jaringan listrik penerangan jembatan terputus sehingga lampu-lampu di kawasan tersebut padam. Bahkan, kamera pengawas (CCTV) di lokasi juga tidak berfungsi.
Usai mengambil kabel dan besi, pelaku mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor menuju lokasi penampungan barang bekas di kawasan Simpang Dam.
Barang tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah yang sebelumnya juga pernah ditangkap polisi dalam perkara serupa namun di lokasi berbeda. Polisi menyatakan penadah tersebut turut diproses hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam aksinya, TS juga melibatkan anak berinisial CH dengan iming-iming upah sebesar Rp100 ribu setelah barang hasil curian berhasil dijual. Menurut penyidik, anak tersebut hanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk membantu proses pencurian dan pengangkutan barang.
Kerugian akibat pencurian ini tergolong besar. Kabel milik Kementerian Pekerjaan Umum yang dipotong pelaku mengakibatkan kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan besi milik Dinas Pariwisata Kota Batam menyebabkan kerugian sekitar Rp140 juta. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp440 juta.
AKP Ade Putra menegaskan besarnya nilai kerugian bukan semata-mata karena hilangnya material, tetapi juga karena kabel dan besi yang telah dipotong tidak dapat digunakan kembali. Selain merusak struktur sambungan pada fasilitas umum, pencurian tersebut memaksa pemerintah melakukan penggantian material secara menyeluruh agar fungsi jembatan dapat dipulihkan.
Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Dinas Pariwisata Kota Batam terkait penanganan dampak kerusakan tersebut. Sementara itu, dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel hitam, pipa pelindung kabel berwarna putih, potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan mengangkut hasil curian.
Saat ini TS ditahan di Polsek Sagulung dan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara anak berinisial CH diserahkan kepada orang tua atau Dinas Sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menindak para penadah yang menjadi mata rantai kejahatan terhadap fasilitas publik. (*)
Editor : Yofi Yuhendri