Pencurian Kabel dan Besi Jembatan I Barelang, Kerugian Capai Rp440 Juta

Eusebius Sara • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:31 WIB
Kondisi kabel instalasi lampu sorot di Jembatan I Barelang yang ditemukan dalam keadaan terpotong. BP Batam memastikan kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian dan mengajak masyarakat ikut menjaga aset publik dari aksi vandalisme. Foto: Tangkapan layar video warga
Kondisi kabel instalasi lampu sorot di Jembatan I Barelang yang ditemukan dalam keadaan terpotong. BP Batam memastikan kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian dan mengajak masyarakat ikut menjaga aset publik dari aksi vandalisme. Foto: Tangkapan layar video warga 

batampos – Aksi pencurian kabel dan besi di kawasan Jembatan I Barelang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp440 juta. Selain merusak aset negara, pencurian tersebut juga mengakibatkan lampu penerangan di ikon wisata Kota Batam itu padam sehingga mengganggu aspek keselamatan dan estetika kawasan.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS (38), sementara seorang anak berinisial CH yang masih berusia 11 tahun 10 bulan tidak diproses secara pidana karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BMSDA Temukan Sampah dan Sedimentasi Jadi Penyumbat Drainase Piayu

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (3/8), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pada 1 Agustus 2026.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap TS pada hari yang sama.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama," ujar Ade.

Dalam menjalankan aksinya, TS menggunakan linggis untuk mencongkel kabel dan besi yang terpasang pada Jembatan I Barelang. Setelah berhasil dilepas, kabel dipotong menggunakan alat pemotong, sedangkan besi dicongkel dari konstruksi jembatan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pembunuhan LC, Ahli Ungkap Air di Paru-Paru Korban

Akibat kabel diputus, jaringan listrik penerangan jembatan terputus sehingga lampu-lampu di kawasan tersebut padam. Kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi juga tidak dapat berfungsi.

Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor menuju lokasi penampungan barang bekas di kawasan Simpang Dam untuk dijual kepada seorang penadah.

Menurut polisi, penadah tersebut sebelumnya juga pernah tersangkut perkara serupa di lokasi berbeda dan kini kembali diproses hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dalam melakukan pencurian, TS turut melibatkan CH dengan iming-iming upah sebesar Rp100 ribu setelah barang hasil curian berhasil dijual. Berdasarkan hasil penyidikan, anak tersebut hanya dimanfaatkan untuk membantu proses pencurian dan pengangkutan barang.

Kerugian Besar

AKP Ade Putra menjelaskan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp440 juta.

Rinciannya, kabel milik Kementerian Pekerjaan Umum yang dipotong pelaku menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan besi milik Dinas Pariwisata Kota Batam mengakibatkan kerugian sekitar Rp140 juta.

Menurutnya, besarnya nilai kerugian tidak hanya berasal dari material yang hilang, tetapi juga karena kabel dan besi yang telah dirusak tidak dapat digunakan kembali.

"Material yang sudah dipotong tidak bisa dipasang lagi. Pemerintah harus mengganti seluruh komponen agar fungsi jembatan dapat kembali normal," jelasnya.

Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata Kota Batam terkait penanganan kerusakan tersebut.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel hitam, pipa pelindung kabel berwarna putih, potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan mengangkut hasil curian.

Saat ini TS ditahan di Polsek Sagulung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, CH diserahkan kepada orang tua dan Dinas Sosial sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menindak para penadah yang menjadi mata rantai kejahatan terhadap fasilitas publik. (*)

Editor : Jamil Qasim
Jembatan I Barelang pencurian kabel