Propam Polda Kepri: Dugaan Uang Rp350 Juta dalam Kasus TPPO Batam Belum Terbukti

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 06:56 WIB
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos

batampos – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan belum menemukan bukti adanya dugaan transaksi uang sebesar Rp350 juta yang disebut terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.

Kepala Bidpropam Polda Kepri, Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto, mengatakan tim Pengamanan Internal (Paminal) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari korban, saksi berinisial M, penyidik, hingga Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam.

"Tidak ditemukan sama sekali transaksi," kata Eddwi saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Propam Periksa Sejumlah Pihak

Pemeriksaan dilakukan setelah tim Paminal mendatangi Markas Polsek KKP Batam di Sekupang pada Jumat malam (31/7). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan penyerahan uang Rp350 juta dalam proses penanganan kasus calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Isu tersebut mencuat setelah M, yang berdomisili di Tanjung Sengkuang, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, Propam menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada adanya transaksi maupun keterlibatan anggota kepolisian.

"Tidak ditemukan bukti terkait penyerahan uang tersebut," ujar Eddwi.

Meski demikian, Propam menegaskan pemeriksaan internal akan terus dilakukan apabila di kemudian hari muncul bukti baru.

"Kalau pun ada nanti, kami tindak secara tegas," katanya.

Lima Calon PMI Diduga Jadi Korban TPPO

Kasus ini bermula dari pengamanan lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Terminal Feri Internasional Batam Center pada 28 Juli 2026.

Kelima calon PMI diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Mereka berasal dari sejumlah daerah berbeda dan tidak saling mengenal.

Sebagian korban telah dipulangkan, sedangkan lainnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk mendapatkan pendampingan sebagai korban dugaan TPPO.

Salah satu calon PMI berinisial AN diketahui berasal dari Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, AN diterbangkan ke Batam dan dijemput menggunakan mobil Toyota Veloz bernomor polisi BP 1853 Q sebelum dibawa menuju kawasan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Dalam proses penjemputan itu, M disebut berada di lokasi.

Polisi: M Masih Berstatus Saksi

Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Ipda Muhammad Rizaldi Maulana Saragih, menegaskan M hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan hanya diwajibkan melapor secara berkala.

"Statusnya sebagai saksi dan masih diwajibkan lapor sebagai langkah monitoring dan preventif," kata Rizaldi.

Ia menambahkan penyelidikan masih terus berlangsung.

"Kasusnya masih proses, masih penyelidikan. Kami tidak menghentikan, tetapi melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tersangka belum didapatkan," ujarnya.

Polisi Telusuri Dugaan Pengendali dari Malaysia

Penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga menjadi perekrut maupun pengendali keberangkatan calon PMI dari Malaysia.

Polisi menduga proses perekrutan dilakukan melalui komunikasi telepon tanpa pendampingan langsung di pelabuhan.

Selain memeriksa M, penyidik juga meminta keterangan sopir yang mengantar dua calon PMI ke pelabuhan. Dari pemeriksaan awal, sopir tersebut diduga hanya bertugas sebagai pengantar.

Rizaldi juga membantah tudingan bahwa penyidik menghentikan perkara ataupun menerima uang dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami bekerja sesuai SOP dan undang-undang. Kami melakukan secara profesional. Yang dituduhkan itu tidak terbukti sama sekali," tegasnya.

Sementara itu, Propam Polda Kepri memastikan pengawasan internal tetap dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait dugaan transaksi uang, pemeriksaan akan dilanjutkan dan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
pekerja migran Indonesia TPPO Batam propam polda kepri Polsek KKP Batam kepri