10.918 PMI Non-Prosedural Terdeteksi di Kepri, Batam Terbanyak

batampos - Kepulauan Riau masih menghadapi persoalan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat 10.918 orang terdata dalam keberangkatan PMI non-prosedural sepanjang 2024 hingga 2026.
Batam menjadi salah satu pintu keberangkatan yang mencatat jumlah tertinggi. Pelabuhan Internasional Batam tercatat sebagai embarkasi dengan 4.279 PMI non-prosedural.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.014 orang pada 2024, meningkat menjadi 1.932 orang pada 2025, kemudian tercatat 1.333 orang pada 2026.
Selain Batam, sejumlah pelabuhan lain juga tercatat menjadi pintu keberangkatan PMI non-prosedural. Pelabuhan Internasional Dumai mencapai 1.250 orang, sedangkan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Asahan tercatat 567 orang.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, karakteristik wilayah perbatasan membuat jalur laut masih menjadi salah satu pola keberangkatan PMI non-prosedural yang ditemukan di Kepri.
“Jalur ilegal laut Kepulauan Riau-Batam tercatat sebanyak 685 orang sepanjang 2024 sampai 2026,” kata Imam kepada Batam Pos, Jumat (18/9).
BP3MI juga mencatat sejumlah jalur ilegal laut lainnya. Rinciannya, Riau-Tanjung Balai Asahan sebanyak 283 orang, Riau-Dumai 141 orang, Kepulauan Riau-Tanjung Balai Karimun 84 orang, serta Kepulauan Riau-Tanjungpinang 81 orang.
Jika seluruh jalur tersebut digabungkan, BP3MI mengidentifikasi 1.644 PMI dalam keberangkatan melalui jalur ilegal laut sepanjang 2024 hingga 2026.
3.638 PMI Terkendala Sepanjang 2026
Persoalan keberangkatan non-prosedural juga beriringan dengan meningkatnya jumlah PMI yang membutuhkan penanganan.
BP3MI Kepri mencatat 3.638 PMI terkendala sepanjang 2026. Kasus terbanyak berupa deportasi yang mencapai 2.665 orang.



