Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turun-temurun Bekerja di Malaysia, PMI Karimun Banyak Tanpa Permit

J
Penulis: Jamaluddin Lobang❯
Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Imam Riyadi. ANTARA/Ogen
Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Imam Riyadi. ANTARA/Ogen

Advertisement

 batampos - Bekerja di Malaysia bagi sebagian warga Karimun telah berlangsung turun-temurun. Mereka menyeberang ke majikan yang sama, bahkan meneruskan pekerjaan yang sebelumnya dijalani orang tua, namun sebagian masih bekerja tanpa izin kerja resmi.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan pola tersebut menjadi salah satu persoalan PMI di wilayah perbatasan.

“Masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya Kabupaten Karimun, telah lama bekerja di Malaysia secara turun-temurun dengan pemberi kerja yang sama. Dari situ terbangun tingkat kepercayaan yang tinggi dari pihak majikan,” kata Imam kepada Batam Pos, Jumat (18/9).

Advertisement

Namun, sebagian PMI masih menggunakan paspor kunjungan tanpa permit kerja yang sah. Data BP3MI mencatat 988 PMI non-prosedural di Karimun pada triwulan I 2026. Jumlah itu turun menjadi 819 orang pada triwulan II.

“Sebagian pekerja migran Indonesia masih bekerja secara non-prosedural, yaitu hanya menggunakan paspor kunjungan tanpa dilengkapi dokumen izin kerja (permit) yang sah,” ujarnya.

Advertisement

Imam mengatakan kondisi geografis Karimun yang dekat dengan Malaysia turut mempermudah mobilitas pekerja. Di sisi lain, BP3MI menemukan praktik oknum dari luar daerah yang menggunakan domisili Karimun sebagai basis pemberangkatan.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan administrasi kependudukan, melemahkan pengawasan, serta meningkatkan risiko terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.

Persoalan tersebut dibahas dalam SOSEK MALINDO 2026. Kepri mengusulkan Special Border Treatment (SBT) bagi pekerja passing asal Karimun dan Meranti melalui skema visa kerja jangka pendek sebagai proyek percontohan.

Menurut Imam, pengaturan khusus diperlukan agar mobilitas pekerja di wilayah perbatasan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan.

“Diperlukan pengaturan khusus dalam penempatan PMI di wilayah perbatasan yang mampu mengakomodasi karakteristik mobilitas masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun, dengan tetap memperhatikan prinsip penempatan dan pelindungan PMI,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

        Batam Jadi Embarkasi Terbesar PMI Non-Prosedural, Capai 4.279 Orang

Batam Jadi Embarkasi Terbesar PMI Non-Prosedural, Capai 4.279 Orang

BP3MI Kepri mencatat 10.918 keberangkatan PMI non-prosedural sepanjang 2024 hingga 2026. Batam menjadi embarkasi dengan jumlah terbanyak

    Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan Pengurus PMI Ilegal di Batam

Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan Pengurus PMI Ilegal di Batam

Rencana Jefri bekerja sebagai cleaning service di Malaysia kandas setelah diamankan polisi di Pelabuhan Batam Center

Diduga Hendak Diberangkatkan Secara Ilegal, Dua Calon PMI Diamankan di Batam

Diduga Hendak Diberangkatkan Secara Ilegal, Dua Calon PMI Diamankan di Batam

Upaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia kembali terendus di Batam. Unit Penegakan Hukum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer