Kuasa Hukum Putri Laporkan Kapolsek Lubukbaja ke Propam Polri

Yashinta • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi.

batampos – Upaya hukum atas penghentian penyelidikan laporan dugaan membawa anak tanpa izin yang diajukan Putri Iryani terus berlanjut. Kuasa hukumnya, Marthin Zega, melaporkan Kapolsek Lubukbaja beserta penyidik yang menangani perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Kepala Divisi Propam Polri pada 1 Agustus 2026. Menurut Marthin, langkah itu ditempuh karena pihaknya menilai masih terdapat persoalan dalam proses penghentian penyelidikan atas laporan kliennya.

"Kami melaporkan Kapolsek Lubukbaja dan penyidik yang menangani perkara tersebut. Surat sudah kami kirimkan 1 Agustus ke Kadiv Propam Polri," ujar Marthin, Selasa (4/8).

Baca Juga: Dishub Pastikan Seluruh Bus Trans Batam yang Beroperasi Sudah Lulus Uji KIR

Ia mengatakan, pelaporan ke Mabes Polri dilakukan agar proses penanganan pengaduan dapat diperiksa secara objektif.

"Kami yakin dari Mabes Polri nanti akan diteruskan ke Propam Polda Kepri," katanya.

Menurut Marthin, terdapat dua hal yang menjadi perhatian pihaknya. Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, ia juga menyoroti kondisi psikologis kliennya yang disebut belum pulih setelah anaknya yang saat itu berusia 11 bulan dibawa tanpa sepengetahuannya selama lebih dari satu bulan.

"Kami ingin persoalan ini mendapat perhatian. Ada dua laporan yang kami sampaikan, sehingga kami mempertanyakan mengapa penanganannya sampai seperti sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Antisipasi Modus Baru Penyelundupan Narkotika

Marthin juga menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, Putri masih mengalami trauma dan mengaku masih menerima komunikasi maupun tekanan yang diduga berasal dari pihak terlapor maupun keluarganya.

"Untuk kondisi ibu masih trauma. Apalagi laki-laki ini masih menginginkan anak tersebut. Bahkan kami mendapat informasi istrinya ikut meneror klien kami," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta agar kliennya tidak lagi mendapat gangguan.

"Permintaan klien kami sederhana, jangan ganggu," tegasnya.

Sebelumnya, Putri melaporkan dugaan membawa anak tanpa persetujuan orang tua ke Polsek Lubukbaja pada 6 Mei 2026. Dalam laporannya, anak Putri yang saat itu berusia 11 bulan diduga dibawa oleh mantan kekasihnya berinisial EBP tanpa persetujuan dan baru dikembalikan sekitar satu bulan kemudian.

Dalam perkembangannya, penyidik Polsek Lubukbaja menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau belum terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan itu kemudian dipersoalkan oleh Putri dan tim kuasa hukumnya. Mereka menilai masih terdapat sejumlah bukti dan keterangan yang seharusnya didalami sebelum penyelidikan dihentikan.

Selain melaporkan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri, Marthin sebelumnya juga menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam surat pengaduannya, kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa Kapolsek Lubukbaja beserta penyelidik atau penyidik yang menangani perkara, serta mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mereka juga meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek Lubukbaja maupun Polda Kepulauan Riau terkait laporan tersebut. Batam Pos masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi. (*)

Editor : Jamil Qasim
propam polri Kuasa Hukum Putri Kapolsek Lubukbaja