batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Seorang pria bernama Jalentor Siringoringo diamankan setelah diduga membeli Pertalite secara berulang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar.
Kasus tersebut diungkap personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di salah satu SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Batam, pada Juli 2026.
Baca Juga: 30 Titik Videotron Ditawarkan ke Investor, Bapenda Kejar Tambahan PAD dari Pajak Reklame
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andika Aer mengatakan pemantauan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar tiga jam kemudian, petugas melihat sebuah mobil Suzuki ST 160 Futura berwarna merah tanpa pelat nomor memasuki SPBU untuk mengisi Pertalite.
Usai melakukan pengisian, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU. Namun tak lama kemudian mobil kembali masuk untuk mengisi Pertalite dengan pola yang sama.
"Mobil itu kemudian berputar dan kembali masuk ke SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Aktivitas tersebut dilakukan secara berulang hingga tujuh kali," kata Andika, Rabu (5/8).
Karena dinilai mencurigakan, petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Perumahan Rhabayu Regency, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Jalentor Siringoringo beserta kendaraan yang digunakannya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tangki penampungan yang telah dimodifikasi di dalam mobil.
"Tangki tersebut berisi sekitar 260 liter Pertalite. Tangki modifikasi itu juga terhubung dengan pompa dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken," ujar Andika.
Dijual Eceran dalam Botol
Hasil penyidikan mengungkap Pertalite yang telah ditampung kemudian dipindahkan ke dalam botol plastik bekas air mineral berukuran 1,5 liter untuk dijual secara eceran di kawasan Simpang Victoria, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Setiap botol berisi 1,5 liter Pertalite dijual dengan harga Rp17 ribu.
Polisi memperkirakan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp346 ribu setiap kali menjual seluruh BBM yang berhasil dikumpulkan apabila aksinya tidak lebih dulu dihentikan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu penelitian jaksa," kata Andika.
Saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada kejaksaan dan menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran sesuai peruntukannya. (*)
Editor : Putut Ariyo