batampos - Perkara ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh terdakwa yang dinilai lalai hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8) di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni turut serta melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Kim Dong Gyun yang menjabat sebagai Commercial Manager.
Baca Juga: Bapenda Batam Hadirkan Layanan Pajak Si Bijak di Mal, Kampus, dan Sekolah
Sementara itu, Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager dan Abdullah Bin Ismail dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Empat terdakwa lainnya, yakni Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel, juga dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya menderita luka ringan.
Adapun keadaan yang meringankan, menurut jaksa, seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya. Jaksa juga mempertimbangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kealpaan, bukan kesengajaan.
Selain itu, jaksa menyatakan para terdakwa telah berdamai dengan ahli waris korban dan para korban yang selamat. Mereka juga telah memberikan biaya pengobatan, santunan, serta memenuhi tanggungan kepada korban maupun keluarga korban.
“Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Baca Juga: Halte Trans Batam Jadi Sasaran Coretan, Dishub Hanya Andalkan Perawatan Rutin
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari insiden ledakan MT Federal II yang terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam. Ledakan tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan sedikitnya 16 pekerja lainnya mengalami luka berat maupun luka ringan.
Meski jaksa telah menyampaikan tuntutannya, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri