batampos – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Kamis-Jumat (6-7/8/2026).
Kelima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Menurut Erlan, hasil sidang KKEP menyatakan kelima personel tersebut melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” kata Erlan di Jambi, Sabtu (8/8).
Penegakan Etik untuk Jaga Kepercayaan Publik
Erlan mengatakan penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Jambi, kata dia, akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai dengan jenis perbuatan dan ketentuan yang berlaku.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Brigadir EWS Ditemukan Meninggal di Rumah Kos
Berdasarkan penelusuran ANTARA, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah berada bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026).
Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Polda Jambi kemudian melakukan autopsi dan mengambil alih proses penyelidikan untuk mengusut penyebab kematian korban.
Dalam perkembangan penyidikan, lima personel Polri tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia.
Selain proses pidana yang berjalan, terhadap lima anggota Polri tersebut juga dilakukan proses penegakan kode etik hingga berujung pada keputusan PTDH. (*)
Editor : Putut Ariyo