Kisah Penegahan 1,36 Ton Ketamin Masuk ke Kepri, 8 ABK Kapal Asing Diamankan

Eusebius Sara • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (tujuh dari kiri) dan Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto (delapan dari kiri) beserta jajaran dan instansi terkait menunjukkan barang bukti ketamin yang diamankan dari kapal kargo berbendera asing, MV King Sun, saat digelar konferensi pers di Makodaeral IV Batam di Batuampar, Batam, Minggu (9/8). Foto-foto: Eusebius Sara/Batam Pos
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (tujuh dari kiri) dan Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto (delapan dari kiri) beserta jajaran dan instansi terkait menunjukkan barang bukti ketamin yang diamankan dari kapal kargo berbendera asing, MV King Sun, saat digelar konferensi pers di Makodaeral IV Batam di Batuampar, Batam, Minggu (9/8). Foto-foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos - Perairan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi lokasi pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Tim gabungan menggagalkan pengiriman sekitar 1,36 ton ketamin yang diangkut kapal kargo berbendera asing, MV King Sun.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Minggu (9/8/2026).

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara.

Status dan dokumen kapal masih didalami karena proses pemeriksaan serta penegakan hukum terhadap MV King Sun belum sepenuhnya selesai.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 65 karung berisi serbuk yang diduga ketamin dengan berat bruto sekitar 1,36 ton.

Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.

Denih memastikan barang bukti narkotika yang telah disita nantinya akan dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dan pembuktian selesai.

"Narkotika ini harus dimusnahkan. Ke depan akan dilaksanakan pemusnahan dengan berkoordinasi bersama BNN dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga benar-benar lenyap dan tidak beredar di masyarakat," tegas Denih.

Menurut Denih, keberhasilan pengungkapan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Peredaran narkotika, kata dia, bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah laut Indonesia.

Berawal dari Penyelidikan Intelijen

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan MV King Sun merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian intelijen yang dilakukan dalam waktu cukup lama.

Tim gabungan memperoleh informasi mengenai sebuah kapal yang bergerak dari Thailand menuju Indonesia dengan membawa muatan mencurigakan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi.

Berdasarkan data BNN, MV King Sun memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026. Kapal tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 65 karung yang disembunyikan di dalam kapal. Uji awal menunjukkan barang tersebut mengandung ketamin dengan berat bruto sekitar 1,36 ton.

Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih mendalami jaringan di balik penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang diduga mengirim maupun menerima barang di Indonesia.

Nilai Ketamin Diperkirakan Rp2,1 Triliun

Suyudi menjelaskan ketamin merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, zat tersebut juga dapat disalahgunakan karena mampu menimbulkan efek halusinasi.

Dalam perkembangannya, ketamin juga disebut dimodifikasi menjadi cairan untuk rokok elektronik atau vape sehingga berpotensi menyulitkan proses deteksi.

Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan dalam kasus MV King Sun diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Besarnya nilai tersebut menunjukkan potensi dampak yang sangat besar apabila narkotika berhasil masuk dan beredar di masyarakat.

Karena itu, selain memproses delapan ABK, penyidik masih menelusuri jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Kapal MV King Sun juga masih diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya.

Suyudi menilai posisi geografis Kepri sebagai wilayah kepulauan yang berada di jalur pelayaran internasional membuat pengawasan laut dan kemampuan intelijen perlu terus diperkuat.

Dalam pengungkapan tersebut, unsur Bea Cukai dan Polri juga menilai keberhasilan operasi merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam menghadapi jaringan kejahatan internasional.

Pemerintah Provinsi Kepri yang diwakili Guntur Sakti turut memberikan apresiasi kepada seluruh aparat yang terlibat. Masyarakat juga diajak mendukung upaya pemberantasan narkotika untuk melindungi generasi muda.

Bukan Kali Pertama Kepri Jadi Jalur Penyelundupan

Pengungkapan 1,36 ton ketamin dari MV King Sun menambah panjang catatan kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui wilayah Kepri.

Pada Mei 2025 saja, aparat menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti hampir empat ton.

Pada 14 Mei 2025, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun menggagalkan kapal ikan berbendera Thailand, Aungtoetoe 99, di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun.

Kapal tersebut membawa sekitar 1.905 kilogram narkotika yang terdiri atas 1.200 kilogram kokain dan 705 kilogram sabu.

Kurang dari dua pekan kemudian, tim gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polri kembali menggagalkan penyelundupan sekitar dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.

Kapal tersebut diketahui bergerak dari kawasan Thailand menuju perairan Kepulauan Riau. Dalam kasus itu, enam tersangka diamankan, terdiri atas empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.

BNN menyebut pengungkapan Sea Dragon Tarawa sebagai salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.

Riwayat Pengungkapan Narkotika Skala Tonase

Jauh sebelum dua kasus besar pada 2025 tersebut, perairan Kepri juga pernah menjadi lokasi pengungkapan narkotika dalam jumlah besar.

Pada Februari 2018, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sekitar 1,622 ton sabu dari kapal MV Min Lian Yu Yun di perairan Anambas. Empat warga negara asing turut diamankan.

Pada bulan yang sama, BNN bersama TNI AL dan Bea Cukai juga mengamankan lebih dari satu ton sabu yang masuk melalui Selat Philips, kawasan perairan di sekitar perbatasan Batam dan Singapura. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1,037 ton.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Kepri bukan fenomena baru.

Karakter geografis Kepri menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Provinsi ini terdiri atas ribuan pulau, memiliki garis pantai yang panjang, serta berada di kawasan yang berdekatan dengan sejumlah negara dan dilintasi jalur pelayaran internasional.

Batam dan sejumlah wilayah Kepri juga berada dekat dengan Singapura dan Malaysia. Kondisi tersebut membuat jalur laut kawasan Asia Tenggara menjadi salah satu rute yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Berulangnya pengungkapan narkotika dalam jumlah besar menunjukkan jaringan internasional masih berupaya memanfaatkan jalur laut Kepri untuk memasukkan narkotika ke Indonesia maupun mendistribusikannya ke wilayah lain.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya, aparat Indonesia juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum negara tetangga untuk menelusuri pemilik, pengendali kapal, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan.

Pengawasan Kepri Membutuhkan Kolaborasi Lintas Negara

Kasus MV King Sun kembali menegaskan bahwa pengamanan perairan Kepri tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi.

Patroli laut, pertukaran informasi intelijen, pengawasan pelabuhan, pemeriksaan kapal, serta penelusuran jaringan hingga pihak pengirim dan penerima menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyelundupan.

Dengan karakter wilayah yang strategis sekaligus kompleks, Kepri bukan sekadar wilayah transit. Perairan dan kawasan pesisirnya merupakan salah satu titik yang membutuhkan pengawasan berlapis untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.

Pengungkapan 1,36 ton ketamin dari MV King Sun menjadi salah satu bukti terbaru bahwa ancaman kejahatan narkotika lintas negara masih membutuhkan respons terpadu dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta kerja sama dengan negara-negara di kawasan. (*)

Editor : Putut Ariyo
penyelundupan narkotika ketamin MV King Sun bnn kepri