batampos – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di kawasan Jodoh, Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 32 orang dan menemukan narkotika jenis ekstasi atau inex yang disebut disimpan di dalam sebuah brankas.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri atas pihak yang masih diperiksa sebagai saksi maupun mereka yang telah berstatus tersangka.
“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).
Ekstasi Ditemukan di Dalam Brankas
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan petugas menemukan sebuah brankas berwarna hijau saat melakukan penggerebekan.
Brankas tersebut diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi atau inex.
“(Brankas) isinya inex,” ujar Handik seperti dikutip CNN Indonesia.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini didalami penyidik. Namun, Bareskrim Polri belum mengungkap jumlah ekstasi yang ditemukan maupun rincian barang bukti narkotika lainnya.
Penyidik juga masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak manajemen dalam aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Manajemen dan Pengunjung Ikut Diamankan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan penggerebekan yang dilakukan tim Bareskrim Polri tersebut.
Menurut Nona, orang-orang yang diamankan tidak hanya berasal dari kalangan pengunjung. Sejumlah pihak dari manajemen HH Club Planet 3.0 juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang diamankan ada dari pihak manajemen dan pengunjung. Mereka masih diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Nona, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah Bareskrim menerima informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di tempat hiburan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sebelum petugas melakukan penggerebekan.
Saat ini, pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa keterangan orang-orang yang diamankan dan mendata barang bukti,” ujarnya.
Polda Kepri juga terus berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tersebut. Pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, masih dilakukan oleh penyidik Bareskrim.
Lokasi HH Club Planet 3.0 telah disegel selama proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung.
“Lokasinya sudah disegel dan pemeriksaan masih berjalan,” kata Nona.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Manajemen
Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut dugaan aktivitas peredaran narkotika di HH Club berkaitan dengan pihak manajemen.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci pola dugaan peredaran tersebut, sejak kapan aktivitas itu berlangsung, maupun peran masing-masing orang yang diamankan.
Handik mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih dilakukan secara intensif untuk mengembangkan perkara dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain mengamankan 32 orang, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Salah satu temuan utama adalah ekstasi yang disebut berada di dalam brankas.
Jumlah keseluruhan barang bukti belum disampaikan kepada publik karena proses pendataan dan pemeriksaan masih berlangsung.
Bareskrim Telusuri Rantai Peredaran Narkotika
Penggerebekan HH Club di Batam menjadi bagian dari upaya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mendalami kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Polisi juga perlu mengungkap asal narkotika, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Temuan ekstasi di dalam brankas menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk mengetahui bagaimana narkotika tersebut dapat berada di lokasi dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas.
Polda Kepri memastikan proses hukum masih berjalan. Perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. (*)
Editor : Putut Ariyo