51 Ayam Bangkok dari Malaysia Diselundupkan ke Batam, Tiga Orang Ditangkap

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:10 WIB
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer bersama Kepala Balai Karantina Kepri Hasim melihat barang bukti ayam  Bangkok didalam sangkar di kantor Balai Karantina, Senin (11/8). sebanyak 51 ekor ayam Bangkok hasil pengungkapan  Ditpolairud Polda Kepri ini di serahkan ke Balai Karanitian Kepri .  F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer bersama Kepala Balai Karantina Kepri Hasim melihat barang bukti ayam Bangkok didalam sangkar di kantor Balai Karantina, Senin (11/8). sebanyak 51 ekor ayam Bangkok hasil pengungkapan Ditpolairud Polda Kepri ini di serahkan ke Balai Karanitian Kepri . F Cecep Mulyana/Batam Pos

 batampos - Sebanyak 51 ayam hidup yang diduga berasal dari Malaysia diselundupkan ke Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan. Kasus tersebut diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau di kawasan Sambau, Nongsa, 29 Juli 2026.

Tiga orang berinisial DLW, DH, dan TEY ditangkap karena diduga terlibat dalam pengangkutan ayam tersebut.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri AKBP Andika Aer mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas pengiriman hewan dari luar negeri tanpa dokumen karantina.

“DLW menerima 51 ekor ayam yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikirim dari Malaysia,” kata Andika dalam rilis perkara di Batam, Selasa (11/8).

Baca Juga: Bakamla Dorong Latihan Coast Guard Libatkan Lebih Banyak Negara ASEAN

Puluhan ayam itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max pikap dan ditempatkan dalam 38 kotak kayu. Polisi juga mengamankan sebuah Honda Brio yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dari 51 ayam yang diamankan, 26 di antaranya jantan dan 24 betina. Satu ayam betina ditemukan dalam kondisi mati. Polisi menduga ayam tersebut akan dikirim ke Tarakan.

Andika mengatakan pemilik ayam diduga berinisial JW dan masih dalam penyelidikan. JW diduga merupakan warga negara asing.

“Untuk pemilik barang ini adalah JW. Ini masih dalam penyelidikan, namun diduga yang bersangkutan merupakan warga negara asing,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Karantina Kepulauan Riau Hasim mengatakan pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh ayam dalam kondisi sehat. Namun, ayam tersebut tetap bermasalah karena masuk ke Indonesia tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.

“Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Tapi ini tergantung pengadilan,” kata Hasim.

Karantina Kepri akan terus mendampingi proses hukum dan memberikan keterangan teknis terkait kondisi kesehatan serta ketentuan lalu lintas hewan dari luar negeri.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap masuknya hewan dari luar negeri melalui wilayah perbatasan, khususnya Batam yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Polda Kepri Ditpolairud Kepri ayam penyelundupan