TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan MV King Sun

Jamil Qasim • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:01 WIB
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan oleh TNI AL dan tim gabungan, dengan beberapa tersangka awak kapal berjejer menghadap insinerator di Mako Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan oleh TNI AL dan tim gabungan, dengan beberapa tersangka awak kapal berjejer menghadap insinerator di Mako Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

batampos – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026), sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyelundupan ketamin yang dilakukan pada Minggu (9/8/2026).

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Ini hasil kerja sama antara TNI AL, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan BNN RI. Dari barang bukti ini kita mengestimasikan dapat menyelamatkan 13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Muhammad Ali di Batam, Rabu.

Menurutnya, seluruh barang bukti ketamin dimusnahkan untuk mencegah zat tersebut kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.

Sementara itu, keterlibatan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing yang diamankan bersama MV King Sun masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Muhammad Ali juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam pengungkapan serta penanganan kasus tersebut.

Ketamin Belum Masuk Kategori Narkotika

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa ketamin saat ini belum termasuk dalam kategori narkotika. Zat tersebut masuk dalam status obat-obat tertentu (OOT).

Meski demikian, Taruna menilai penyalahgunaan ketamin tetap memiliki risiko serius terhadap kesehatan masyarakat.

"Kalau kita hitung dari segi aspek kesehatan, tentu 13 juta manusia atau orang Indonesia aspek kesehatannya bisa terganggu karena akibat obat ini sangat berbahaya dampaknya," ujarnya.

Ia juga memperkirakan besarnya beban biaya rehabilitasi yang berpotensi muncul apabila ketamin tersebut sampai beredar dan disalahgunakan masyarakat.

Dengan asumsi biaya rehabilitasi minimal Rp10 juta per orang, potensi biaya yang dapat dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp130 triliun.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan ketamin belum masuk dalam daftar narkotika sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Namun, BNN mendorong agar ketamin dapat dimasukkan sebagai narkotika golongan II. Usulan tersebut didasarkan pada semakin maraknya penyalahgunaan ketamin, termasuk dalam bentuk ketamin cair yang digunakan untuk cartridge vape.

"Ketamin ini marak disalahgunakan, terutama ketamin cair untuk cartridge vape. Maka kami sedang mengajukan agar ketamin dapat masuk ke narkotika golongan II," kata Suyudi.

Pemusnahan Berlangsung hingga 20 Jam

Pemusnahan hampir 1,3 ton ketamin dilakukan menggunakan tiga mesin incinerator. Dua mesin merupakan milik BNN RI, sedangkan satu lainnya milik BNNP Kepulauan Riau.

Ketiga mesin dioperasikan secara bersamaan. Dengan kapasitas tersebut, proses pemusnahan seluruh barang bukti diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 20 jam.

Pemusnahan ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pengungkapan ketamin dari MV King Sun menjadi salah satu kasus besar penyelundupan obat keras yang berhasil digagalkan aparat di wilayah perairan Kepulauan Riau. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini masih mendalami asal-usul barang, jaringan penyelundupan, serta keterlibatan delapan ABK asing yang diamankan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Musnahkan 1 3 Ton Ketamin tni al