batampos - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggerebek sebuah game zone yang diduga menjadi lokasi perjudian di belakang Nagoya Food Court, Sabtu (15/8) malam. Polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan mengamankan 197 orang.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan.
Dari 197 orang yang diamankan, terdiri seorang pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 2 marketing, 65 bandar dan 96 pemain.
Sedangkan 96 pemain tersebut, 86 merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Mereka terdiri atas 7 warga Tiongkok, 1 warga Singapura dan 1 warga Malaysia.
Polisi juga menemukan tiga brankas uang serta uang tunai dari laci meja penukaran chip. “Uang tunai yang diamankan lebih kurang berjumlah Rp7,79 miliar,” ujar Nunung di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: Bareskrim Ancam Sikat THM dan Perjudian di Batam
Adapun barang bukti yang disita berupa 16 mesin judi piala, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Nunung menegaskan meski telah diamankan, 197 orang tersebut belum otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing.
“Pemain, bandar, dan pemilik semuanya harus didalami. Kami akan menentukan pemain inti dan tersangka sesuai perannya masing-masing,” katanya .
Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan masih berlangsung.
“Saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nona.
Jika terbukti terlibat, mereka terancam dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf A, B, C dan atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 607 ayat 1 huruf A, B, C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (*)
Editor : Yofi Yuhendri