batampos - Pengungkapan praktik perjudian di Nagoya Game Zone belum berhenti di lokasi permainan. Senin (17/8) malam, penyidik Bareskrim Polri bergerak ke Bengkong dan menggeledah sebuah rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood.
Penggeledahan sekitar pukul 21.00 WIB itu diduga berkaitan dengan pengembangan perkara perjudian yang sebelumnya diungkap Bareskrim di kawasan Lubuk Baja. Rumah berukuran sekitar 7 x 15 meter tersebut kemudian dipasangi garis polisi.
Dari dalam rumah, petugas membawa sejumlah barang. Di antaranya sebuah brankas dan sepeda motor Yamaha RX King. Namun, hingga Selasa (18/8), belum ada keterangan resmi mengenai jenis barang bukti lain yang diamankan maupun perannya dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya keterkaitan penggeledahan tersebut dengan operasi Bareskrim Polri.
“Betul masih terkait. Ada beberapa BB yang diamankan. Namun, jenisnya saya tidak tahu persis. Akan disampaikan langsung oleh ketua tim dari Bareskrim Polri. Dari mereka kami masih menunggu,” kata Nona, Selasa (18/8).
Rumah tersebut disebut diduga milik S alias A. Namun, polisi belum menjelaskan status hukum maupun peran pria tersebut dalam jaringan perjudian yang tengah diselidiki. Informasi yang diperoleh menyebutkan S alias A turut menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim.
Penggeledahan itu menjadi babak lanjutan setelah Bareskrim menggerebek Nagoya Game Zone di kawasan Lubuk Baja, Sabtu malam. Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang diamankan.
Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, dua tenaga pemasaran, 65 dealer atau bandar, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, 86 merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama sekitar tiga bulan.
Menurut Nunung, penyidik tidak hanya memburu pemain. Rangkaian penyidikan diarahkan untuk mengungkap struktur perjudian hingga ke bandar dan pihak yang diduga menjadi pemilik.
“Untuk perjudian ini tidak bisa hanya mengamankan satu orang. Banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemain, bandar hingga pemilik,” kata Nunung di Mapolresta Barelang.
Dari lokasi perjudian tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Uang ditemukan di sejumlah tempat, termasuk laci meja penukaran chip.
Selain uang, Bareskrim juga mengamankan sejumlah mesin permainan dan tiga brankas.
Nunung menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai aktor utama juga terus dilakukan.
“Pelaku utama, owner-nya tetap kita cari,” ujar Nunung.
Penggeledahan rumah di Bengkong menunjukkan penyidikan kasus perjudian tersebut mulai bergerak keluar dari lokasi permainan. Namun, hingga kini polisi belum mengungkap secara resmi apakah S alias A telah ditetapkan sebagai tersangka atau sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan perjudian tersebut.
Polda Kepri menyatakan masih menunggu keterangan lengkap dari tim Bareskrim Polri mengenai hasil penggeledahan dan barang bukti yang diamankan.(*)
Editor : Yofi Yuhendri