Pengusutan Kasino Nagoya Berlanjut, 9 Tersangka Dibawa ke Bareskrim

Abdul Aziz Maulana • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Kabid Humas Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

batampos – Pengusutan dugaan perjudian di kawasan Nagoya, Batam, berlanjut ke Jakarta. Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang tersangka berinisial A disebut polisi sebagai tersangka utama sekaligus pemilik tempat hiburan Nine Stage Lounge and Bar yang menjadi lokasi penggerebekan.

Penyidik juga menggeledah rumah mewah yang diduga milik A di Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin malam (17/8). Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara perjudian.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penggeledahan tersebut serta keberadaan sembilan tersangka di Bareskrim Polri.

“Benar itu rumah A, tersangka utama. Yang diamankan saat ini ada sembilan orang dan telah dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Menurut Nona, rangkaian penindakan terhadap lokasi perjudian hingga penggeledahan rumah tersangka dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin.

Namun, polisi belum merinci barang-barang yang disita dari rumah A. Polda Kepri menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara.

“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” kata Nona.

197 Orang Diamankan

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang berada di lokasi.

Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua petugas pemasaran serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang diamankan, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan seorang warga negara Malaysia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Kini, sembilan tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal-usul serta penggunaan uang dan barang bukti yang telah diamankan.

Polda Kepri juga belum merinci kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Perkembangan penyidikan dan rincian barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka utama akan disampaikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. (*)

Editor : Jamil Qasim
kasino dugaan perjudian 9 Tersangka Dibawa ke Bareskrim