batampos - Pengusutan dugaan perjudian di kawasan Nagoya, Batam, berlanjut ke Jakarta. Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah seorang di antaranya merupakan pria berinisial A yang disebut polisi sebagai tersangka utama sekaligus pemilik kasino di Nine Stage Lounge and Bar.
Penyidik juga menggeledah rumah mewah yang diduga milik A di Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin malam (17/8). Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara perjudian.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Nona Pricilla Ohei membenarkan penggeledahan dan keberadaan sembilan tersangka di Bareskrim Polri.
“Benar itu rumah A, tersangka utama. Yang diamankan saat ini ada sembilan orang dan telah dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Baca Juga: Polda Kepri Ikut Buru BL, DPO Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Planet Batam
Menurut Nona, rangkaian penindakan terhadap lokasi perjudian hingga penggeledahan rumah tersangka dipimpin Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Namun, polisi belum mengungkap secara rinci barang yang disita dari rumah A. Polda Kepri menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” kata Nona.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua petugas pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan seorang warga negara Malaysia.
Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Baca Juga: 20 Rumah Ludes di Pantai Stres, Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran
Kini, sembilan tersangka menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal-usul dan penggunaan barang bukti yang telah diamankan.
Polda Kepri belum merinci kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Perkembangan penyidikan dan rincian barang bukti hasil penggeledahan akan disampaikan Bareskrim Polri. (*)
Editor : Yofi Yuhendri