Heboh Kasus Narkoba, Komentar Diduga SARA Dilaporkan ke Polisi

Eusebius Sara • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:29 WIB
Josef dan Moody saat membuat laporan ke Mapolresta Barelang, Kamis (20/8). F.Eusebius Sara
Josef dan Moody saat membuat laporan ke Mapolresta Barelang, Kamis (20/8). F.Eusebius Sara

 
batampos - Hebohnya kasus penangkapan tersangka narkoba berinisial B di Batam turut menyeret persoalan lain ke ranah hukum. Sebuah komentar di media sosial yang dinilai mengandung unsur SARA dan rasis dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang karena dianggap berpotensi memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Laporan tersebut disampaikan Ketua I Ikatan Keluarga Maluku (IKMAL) Kota Batam, Josef De Fretes, setelah menemukan komentar yang dipersoalkan pada akun Facebook terlapor. Komentar tersebut disebut muncul ketika akun itu menanggapi pemberitaan atau perbincangan terkait penangkapan BS dalam kasus narkoba yang tengah ramai diperbincangkan di Batam.

Josef mendatangi Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan, dan Perlindungan Hukum Nomor 561/VIII/2026/Satreskrim.

Josef menyerahkan berkas pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

Menurut Josef, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata berkaitan dengan kasus narkoba yang menjadi konteks munculnya komentar tersebut. Namun, dugaan penggunaan narasi yang menyerang kelompok tertentu berdasarkan identitas ras dan etnis.

“Kami membawa ini ke jalur hukum supaya persoalannya diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat,” kata Josef.

Baca Juga: Marak Isu di Media Sosial, Polisi Minta Warga Batam Tak Mudah Terpancing

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, komentar tersebut diduga merupakan informasi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak didistribusikan atau ditransmisikan melalui media sosial dan dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

Pengaduan itu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain ketentuan UU ITE, pengaduan tersebut juga merujuk Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Materi komentar yang dipersoalkan diketahui melalui grup Facebook Wajah Batam pada Rabu (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Komentar tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang diminta untuk ditelusuri aparat kepolisian.

Josef datang didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, yang juga merupakan pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau.

Moody berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami berharap terlapor ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena ini bisa merusak kesatuan di Batam,” ujar Moody.

Baca Juga: Pelarian DPO Narkoba THM Batam Berakhir di Malaysia, B Akhirnya Ditangkap

Menurut Moody, pihaknya memilih jalur hukum karena khawatir persoalan tersebut berkembang menjadi gejolak di lapangan.

“Ada gejolak yang sudah muncul, tetapi masih bisa kami tahan bersama tokoh masyarakat dan pengurus paguyuban Indonesia Timur. Karena itu kami bawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami tidak ingin terjadi gejolak di lapangan,” katanya.

Pengaduan tersebut telah diterima Unit I Satreskrim Polresta Barelang dan kini masuk tahap penyelidikan awal. Polisi akan mendalami isi komentar, konteks kemunculannya, serta menelusuri akun dan pihak yang diduga membuat atau menyebarkan konten tersebut.

Kanit I (Idik I) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan awal. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
SARA rasis media sosial narkoba Polresta Balerang