batampos - Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sagulung membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap lima laporan polisi dan mengamankan 17 unit sepeda motor.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, dari lima laporan tersebut, dua di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan tiga lainnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk lima laporan polisi ini, ada 10 kendaraan yang berhasil diamankan dari laporan awal. Kemudian, dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan tujuh kendaraan lainnya,” ujar Husnul Afkar, Kamis (20/8).
Dengan demikian, total kendaraan roda dua yang berhasil diamankan jajaran Polsek Sagulung mencapai 17 unit sepeda motor.
Pengungkapan bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan maupun barang berharga di beberapa lokasi di wilayah Sagulung.
Salah satunya kasus curat yang terjadi di kawasan Sagulung Berseri, Kelurahan Sei Lekop, Minggu (16/8). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KH (34), Senin (17/8) malam.
Baca Juga: Heboh Kasus Narkoba, Komentar Diduga SARA Dilaporkan ke Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Verza BP 3731 EO, satu unit Honda Beat Street, speaker merek Koda, iPhone 11 Pro 128 GB, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu set tool kit.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara masuk melalui jendela rumah. Perbuatan pelaku juga terekam kamera CCTV. Polisi masih melakukan pengembangan karena diduga terdapat dua pelaku dalam kasus tersebut dan satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian.
Kasus lainnya terjadi di Kavling Menara, Kelurahan Tembesi, Sabtu (15/8). Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32) pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda CBR, gunting, dan flashdisk. Berdasarkan catatan penyidik, barang korban yang hilang di antaranya emas berupa satu cincin dan uang tunai Rp500 ribu,” tuturnya.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Griya Permata, Kelurahan Sungai Langkai. Sepeda motor Honda Scoopy BP 3110 P milik korban dilaporkan hilang pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tiga hari kemudian, Selasa (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan pria berinisial AH (29) di kawasan Perumahan Villa Namora. Dari pengungkapan tersebut, satu unit Honda Scoopy beserta STNK berhasil diamankan.
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Batu Aji Permai Kavling Lama, Kelurahan Sei Lekop. Polisi menangkap dua pria berinisial JL (21) dan MPL (25).
Keduanya diamankan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Lekop. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat BP 3515 UA berikut STNK dan BPKB.
Baca Juga: Bareskrim Gerebek Sejumlah Lokasi di Batam, Kapolda Kepri Tegaskan Tetap Terkoordinasi
Kasus kelima terjadi di Masjid Al Barokah, Kelurahan Sei Lekop, pada Minggu (28/6). Sepeda motor Honda Beat BP 6498 RH milik korban hilang saat diparkir di depan masjid ketika pemiliknya menunaikan salat Magrib.
Polisi kemudian menangkap seorang remaja berinisial FR (17) di Seraya Bawah, Kecamatan Batu Ampar, Kamis (13/8). Satu unit sepeda motor, STNK, dan kunci kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
Husnul mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan para pelaku dalam lima laporan awal. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian.
“Hasil pengembangan inilah yang kemudian mengarah kepada tujuh kendaraan lainnya sehingga total ada 17 sepeda motor yang berhasil kami amankan,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat serta informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan kendaraan hasil kejahatan.
Para terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Sagulung. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Sagulung masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kendaraan yang diamankan untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan pencurian lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*)
Editor : Yofi Yuhendri