batampos - Kematian tragis bayi MA, 1,2 tahun, di Bengkong akhirnya terungkap. Bayi tersebut ternyata diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan pengasuhnya sendiri, CTH (29), di rumah kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini sempat diselimuti cerita bahwa korban jatuh ke kolam renang. Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga keterangan tersebut terbantahkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, peristiwa bermula saat ibu korban menerima telepon dari tersangka sekitar pukul 11.27 WIB. CTH saat itu mengatakan MA jatuh ke kolam renang.
Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung menuju Puskesmas Tanjung Buntung. Namun, saat tiba, kondisi MA sudah tidak sadarkan diri. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan di Hutan Mentarao, Suami Siri Korban Jadi Tersangka
Polisi kemudian melakukan pendalaman setelah menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan tersangka.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan,” kata Anggoro saat ekspose kasus, Rabu (26/8).
Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.
Sebaliknya, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan leher. Autopsi menunjukkan adanya memar pada dahi kanan dan sudut luar mata kanan, luka lecet pada leher kiri dan dahi kiri, serta resapan darah pada bagian dalam kulit kepala.
Pemeriksaan juga menemukan perdarahan pada otak dan batang otak serta resapan darah pada jaringan bawah kulit dan otot leher.
“Penyebab kematian mengarah pada kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak,” jelas Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan terjadi saat tersangka sedang menyuapi korban. MA disebut rewel dan sulit diberi makan. Tersangka kemudian diduga mencekik korban hingga akhirnya membantingnya ke lantai.
Polisi juga menemukan dugaan kekerasan lain yang sebelumnya dialami korban.
Baca Juga: Kapal Asley Turut Diamankan, Operasi Narkotika di Perairan Kepri Meluas
Menurut Anggoro, tersangka diduga menjadikan korban sebagai pelampiasan ketika mengalami persoalan dengan suaminya. Namun, pemicu utama kekerasan dalam peristiwa tersebut disebut karena tersangka kesal terhadap korban yang rewel dan sulit makan.
“Motif kekerasan tersangka dipicu rasa kesal tersangka karena korban sering rewel dan sulit diberi makan. Penyidik juga menemukan adanya dugaan kekerasan lain terhadap korban,” ujarnya.
Kini CTH telah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar. (*)
Editor : Yofi Yuhendri