Bareskrim Telusuri Aset Yuwanky, Rumah Mewah di Sukajadi Disegel

batampos • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Rumah milik Yuwanky, DPO Bareskrim Polri di Sukajadi yang disegel. F.Tim Batam Pos
Rumah milik Yuwanky, DPO Bareskrim Polri di Sukajadi yang disegel. F.Tim Batam Pos

 


batampos - Perburuan terhadap Yuwanky, tersangka kasus dugaan peredaran narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri, mulai merambah ke aset. Sebuah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam, dipasangi garis polisi, Rabu (26/8).

Pantauan Batam Pos, rumah berlantai dua dengan pagar besi tersebut dalam kondisi sepi. Tidak terlihat penghuni maupun kendaraan di dalam atau sekitar properti. Sejumlah kamera pengawas terpasang di bagian depan rumah.

Rumah tersebut diduga berkaitan dengan Yuwanky. Pemasangan garis polisi menjadi indikasi bahwa penyidikan kini tidak hanya menyasar keberadaan tersangka, tetapi juga aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika.

Yuwanky merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Namanya tercantum dalam DPO Bareskrim Polri Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam dokumen tersebut, Yuwanky juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Baca Juga: Polda Kepri Ikut Buru Yuwanky, DPO Bareskrim dalam Pengembangan Kasus Narkotika di THM Planet

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya menyatakan penyidik turut menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul harta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Jika ditemukan bukti aset berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana, aset tersebut dapat disita sesuai ketentuan hukum.

Kasus Yuwanky berkembang dari penyidikan dugaan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah tempat hiburan malam. Dalam perkara tersebut, nama Yuwanky muncul bersama Basri Lewaimang, yang juga sempat masuk DPO dan kini telah ditangkap setelah pelariannya berakhir di Malaysia.

Bareskrim sebelumnya memasang garis polisi di dua rumah yang diduga berkaitan dengan Basri di Perumahan Royal Grande, Sungai Panas, Batam Kota. Penyidik juga menelusuri sedikitnya 25 aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan, rumah, ruko, apartemen, kapal hingga restoran.

Sementara itu, keberadaan Yuwanky hingga kini belum diketahui secara resmi. Ia diduga telah meninggalkan Indonesia dan disebut-sebut berada di Singapura.

Batam Pos telah mengonfirmasi Brigjen Pol Eko Hadi Santoso terkait pemasangan garis polisi di rumah tersebut, status aset, serta perkembangan pengejaran Yuwanky. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bareskrim Polri Planet Batam Yuwanky aset sukajadi