Polisi Dalami Kejiwaan Pengasuh Bayi, Diduga Temperamental

Eusebius Sara • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:32 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didamping Kasat Reskrim Polresta Barelang, kanit Reskrim Polsek Bengkong meberikan keterangan kasuspenganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pidana pembunuhan saat rilis di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didamping Kasat Reskrim Polresta Barelang, kanit Reskrim Polsek Bengkong meberikan keterangan kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat rilis di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

 

batampos - Polisi terus mendalami kasus tewasnya MA, bayi berusia 1,2 tahun yang diduga dibunuh pengasuhnya sendiri di Bengkong, Batam. Selain mengusut kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik kini mendalami kondisi kejiwaan tersangka CTH (29), termasuk dugaan perilaku temperamental selama mengasuh korban.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bekas luka pada tubuh korban. Luka tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan kekerasan yang menyebabkan MA meninggal, tetapi juga mengarah pada dugaan kekerasan yang terjadi sebelumnya.

“Pelaku juga diduga temperamental karena banyak bekas cubitan di tubuh anak. Ini terus kita dalami, termasuk kesehatan jiwanya,” ujar Apriadi.

Dari penyelidikan sementara, MA diketahui telah berada dalam pengasuhan CTH selama sekitar dua bulan. Orangtua korban membayar jasa pengasuhan Rp1,5 juta untuk dua bulan, di luar kebutuhan makan dan susu anak.

Ibu korban sebelumnya mengenal CTH melalui media sosial. Keduanya kemudian berkomunikasi mengenai jasa pengasuhan hingga akhirnya MA dititipkan kepada tersangka. Orangtua korban yang tinggal di Baloi diketahui sama-sama bekerja sehingga membutuhkan tempat untuk menitipkan anak.

Namun, polisi memastikan rumah CTH bukan tempat penitipan anak resmi. Pengasuhan dilakukan secara pribadi berdasarkan kesepakatan antara orangtua korban dan tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Dewi Sartika, Polisi Periksa Tujuh Saksi

MA biasanya dititipkan selama sekitar satu minggu dalam sekali penitipan. Pola tersebut berlangsung hingga total masa pengasuhan sekitar dua bulan sebelum tragedi terjadi pada Sabtu (22/8/2026).

Polisi kini menelusuri pola pengasuhan selama MA berada di rumah tersangka. Penyidik juga mendalami apakah luka-luka pada tubuh korban berkaitan dengan satu kejadian atau merupakan akibat kekerasan yang dilakukan berulang kali.

Kondisi kejiwaan CTH juga menjadi bagian dari penyidikan. Polisi akan mendalami kondisi psikologis dan perilaku tersangka untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut. Namun, polisi belum menyimpulkan adanya gangguan kejiwaan sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengingatkan tragedi tersebut menjadi pelajaran bagi orangtua, khususnya yang harus menitipkan anak karena bekerja. Ia meminta orangtua lebih teliti dalam memilih orang maupun tempat untuk mengasuh anak.

“Jangan tergiur dengan tawaran biaya murah. Harus benar-benar pastikan anak aman,” tegasnya.

Polisi juga meminta masyarakat memperhatikan perubahan perilaku maupun tanda-tanda luka pada anak selama berada dalam pengasuhan orang lain. Jika ditemukan indikasi kekerasan, orangtua diminta segera mengambil tindakan dan melaporkannya kepada pihak berwenang. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
pengasuh polresta barelang Polsek Bengkong bengkong bayi