batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam menangani 1.546 perkara perdata dan pidana sejak awal 2026 hingga 1 September. Jumlah tersebut terdiri atas 819 perkara perdata dan 727 perkara pidana.
Hakim Madya Muda sekaligus Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan jumlah tersebut merupakan perkara yang tercatat sejak awal tahun hingga 1 September 2026.
“Kalau kita bicara perdata keseluruhan itu 819. Sedangkan pidana kurang lebih 727,” kata Wattimena, Selasa (1/9).
Dari 819 perkara perdata, gugatan tercatat sebanyak 354 perkara. Kemudian perkara permohonan mencapai 426 perkara dan gugatan sederhana sebanyak 39 perkara.
Sementara itu, dari 727 perkara pidana, narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani dengan 306 perkara.
Baca Juga: Narkotika Dominasi Perkara Pidana di PN Batam, Capai 306 Kasus
Selain narkotika, PN Batam mencatat 29 perkara perlindungan anak, 37 perkara lain-lain yang di antaranya berkaitan dengan pekerja migran Indonesia, serta 17 perkara pidana anak.
Wattimena mengatakan perkara pencurian dan penganiayaan juga menjadi jenis perkara pidana yang cukup banyak ditangani. Demikian pula perkara pencabulan.
“Jadi narkoba, pencurian, penganiayaan, dan termasuk pencabulan cukup tinggi,” ujarnya.
Di sektor perdata, perkara perceraian juga masih cukup tinggi. Menurut Wattimena, pengajuan perkara perceraian lebih banyak dilakukan perempuan.
Ia mengatakan persoalan ekonomi tidak selalu menjadi penyebab utama perceraian. Berdasarkan perkara yang ditanganinya, sejumlah pasangan yang mengajukan perceraian justru memiliki kondisi ekonomi yang relatif baik.
“Bukan karena dia secara finansial lemah. Sebenarnya cukup,” katanya.
Menurut dia, ketidaksiapan mental dalam menjalani rumah tangga menjadi salah satu persoalan yang ditemukan. Beberapa pasangan menikah pada usia relatif muda sehingga belum matang dalam menghadapi konflik rumah tangga.
“Secara mental belum siap,” ujarnya.
Selain perkara perdata dan pidana, PN Batam juga mencatat peningkatan pengajuan peninjauan kembali (PK). Wattimena mengatakan pengajuan PK dalam beberapa bulan terakhir meningkat dibandingkan 2024 dan 2025.
Dalam satu majelis, jumlah perkara PK yang masuk dapat mencapai sekitar 10 perkara dalam satu pekan. Jika dihitung dari tiga majelis, jumlahnya dapat mencapai sekitar 30 perkara.
“Dibanding kita ke belakang, tahun 2025 dengan 2024 itu hampir tidak ada. Paling satu-dua,” katanya.
Data tersebut menunjukkan beban PN Batam sepanjang 2026 tidak hanya berasal dari tindak pidana umum. Perkara narkotika, perlindungan anak, perceraian, permohonan perdata, hingga pengajuan PK turut menjadi bagian dari perkara yang harus diselesaikan pengadilan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri