PN Batam Tangani 29 Perkara Perlindungan Anak, Banyak Libatkan Pelajar SMP

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:48 WIB
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena. F. Yofie Yuhendri/Batam Pos
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena. F. Yofie Yuhendri/Batam Pos

 
batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam menangani 29 perkara perlindungan anak hingga 1 September 2026. Sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut melibatkan pelajar sekolah menengah pertama (SMP), bahkan sebagian terjadi dalam konteks hubungan pacaran.

Data PN Batam mencatat, total perkara pidana yang ditangani hingga 1 September 2026 mencapai 727 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 perkara masuk dalam kategori perlindungan anak.

Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih cukup tinggi di PN Batam.

“Pencabulan anak di bawah umur ini cukup tinggi,” kata Wattimena, Selasa (1/9)

Baca Juga: PN Batam Tangani 1.546 Perkara hingga September 2026

Menurut dia, sejumlah perkara yang ditangani melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP, mulai kelas satu hingga kelas tiga. Dalam beberapa perkara, hubungan seksual terjadi dalam konteks hubungan pacaran.

“Masih usia SMP, kelas 3, SMP kelas 2,” ujarnya.

Wattimena mengatakan, lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu persoalan yang terlihat dalam perkara-perkara tersebut. Anak usia SMP dinilai rentan beraktivitas di luar pengawasan keluarga maupun sekolah.

Dalam beberapa kasus, kata dia, korban bahkan mengalami kehamilan. Ada pula anak yang kemudian dipindahkan ke luar kota atau berhenti sekolah.

Selain perkara dengan lawan jenis, PN Batam juga pernah menangani perkara yang melibatkan hubungan sesama jenis. Wattimena menyebut terdapat dua perkara yang melibatkan anak perempuan di bawah umur.

“Yang sesama jenis kita sudah pernah menangani,” katanya.

Hakim Madya Muda tersebut menilai persoalan perlindungan anak tidak cukup ditangani melalui proses pidana setelah perkara terjadi. Pemerintah Kota Batam, sekolah, dan orang tua perlu memperkuat pendidikan mengenai relasi, batasan pergaulan, risiko hubungan seksual pada usia anak, serta konsekuensi hukumnya.

Ia mengusulkan adanya program edukasi khusus bagi pelajar SMP. Materi tersebut dapat diberikan melalui kerja sama pemerintah daerah dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Menurut Wattimena, perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan sosial membuat pengawasan terhadap anak semakin kompleks. Sekolah, kata dia, tidak cukup hanya berfokus pada capaian akademik.

“Sekolah punya tanggung jawab juga,” ujarnya.

Baca Juga: Narkotika Dominasi Perkara Pidana di PN Batam, Capai 306 Kasus

Ia menyarankan kegiatan edukasi dilakukan secara berkala di sekolah, termasuk pada hari yang memiliki waktu lebih longgar dari kegiatan belajar reguler.

“Bagaimana hidup bebas, bagaimana narkotika. Itu penting,” kata dia.

Wattimena mengatakan, edukasi tidak menjamin seluruh kasus seksual terhadap anak dan narkotika akan hilang. Namun, langkah tersebut setidaknya dapat menekan risiko anak terjerumus dalam tindak pidana.

“Memang tidak totalitas, tapi minimal menekan itu dari situ,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Perlindungan Anak pelajar smp pencabulan kekerasan seksual pn batam