batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara sepanjang 12 Juni hingga 18 Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, etomidate, ganja, dan ekstasi dengan total puluhan kilogram serta ribuan butir narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (3/9), sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengatakan 26 perkara tersebut melibatkan 28 tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang sitaan yang telah disisihkan untuk kepentingan pemusnahan, sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium," ujarnya.
Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan
Dalam pemusnahan tersebut, Polda Kepri memusnahkan 4.834,36 gram sabu dari total barang bukti 4.916,23 gram.
Sebanyak 80,5806 gram sabu disisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan, sedangkan 1,2894 gram lainnya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain sabu, polisi juga memusnahkan 2.902 kemasan etomidate dari total 2.949 kemasan. Sebanyak 25 kemasan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 22 kemasan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium.
Untuk barang bukti ganja, sebanyak 5.605,54 gram dimusnahkan dari total 5.640,54 gram, sementara barang bukti ekstasi yang dimusnahkan mencapai 1.174 butir dari total 1.223 butir.
Dua Kasus Terungkap di Bandara Hang Nadim
Achmad mengungkapkan, dua dari 26 perkara tersebut merupakan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi LP/A/142/VI/2026. Pada 17 Juni 2026, petugas mengamankan 195,17 gram sabu dari tersangka berinisial SF di ruang pemeriksaan Aviation Security (Avsec) lantai dua Bandara Hang Nadim.
Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam LP/B/94/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 197,47 gram sabu dari tersangka IR di ruang pemeriksaan keamanan lantai dua Bandara Internasional Hang Nadim.
Menurut Achmad, modus penyelundupan yang digunakan masih dengan cara menyembunyikan sabu di dalam tubuh maupun barang bawaan penumpang.
"Kedua tersangka dalam perkara di bandara tersebut berperan sebagai kurir," katanya.
Lubuk Baja hingga Sekupang Jadi Wilayah Rawan
Selain pengungkapan di bandara, Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil membongkar peredaran etomidate serta berbagai jenis narkotika di sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan data penyidikan, lokasi yang paling sering menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika meliputi kawasan permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, hotel, hingga rumah kos.
Polda Kepri juga memetakan Kecamatan Lubuk Baja, Batu Aji, Batam Kota, dan Sekupang sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan 26 perkara yang telah diproses.
Dalam dokumen pemusnahan barang bukti, Polda Kepri memperkirakan penyitaan narkotika dari seluruh perkara tersebut telah menyelamatkan sekitar 56.384 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Achmad menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah penyitaan mendapatkan penetapan dari pengadilan.
"Sebagian barang bukti tetap dipertahankan untuk kepentingan pembuktian hukum, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*)
Editor : Putut Ariyo